Sabtu 22 Feb 2020 02:23 WIB

Alasan Mengapa Umat Perlu Lirik Bank Syariah

Dalam perbankan syariah, semua transaksi harus sesuai dengan ajaran syariah.

Rep: Imas Damayanti / Red: Friska Yolanda
Bank syariah disarankan karena dalam perbankan syariah, semua transaksi harus sesuai dengan ajaran syariah.
Foto: Darmawan/Republika
Bank syariah disarankan karena dalam perbankan syariah, semua transaksi harus sesuai dengan ajaran syariah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bagi umat Muslim, tidak ada pilihan untuk memilih selain menjalankan syariah. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Alquran Surah Al-Ahzab ayat 36 yang berisi tentang ketetapan Allah dan RasulNya tentang diterimanya orang yang menjalankan hidup dengan sistem syariah. 

Salah satu aspek syariah yang tak lepas dari kalangan umat Muslim adalah sektor perbankan dan keuangan. Dalam buku Belajar Mudah Ekonomi Islam karya Cecep Maskanul dijelaskan mengenai alasan-alasan mengapa umat perlu melirik bank-bank syariah. 

Baca Juga

Bunga bank kerap dihukumi sebagai riba sebagaimana yang kerap diterapkan oleh bank-bank konvensional. Hukum bunga bank ini menurut para ulama di berbagai negeri Islam umumnya dihukumi haram sebagaimana pembahasan oleh Dewan Studi Islam Al-Azhar Cairo pada 1965, Rabithah Alam Islamy pada 1986, hingga Majma Fiqh Islamy Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada 1985.

Di Indonesia sendiri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Aceh telah menyatakan pada Agustus 2001 bahwa bunga bank yang dijalankan bank-ban konvensional adalah haram. Lokakarya ini didukung hasil penelitian Bank Indonesia (BI) yang menyatakan bahwa 45 persen responden di Jawa mengatakan bahwa bunga bank tidak sejalan dengan ajaran agama. 

Alasan selanjutnya adalah sistem. Sistem perbankan syariah dipercaya merupakan sistem yang mengusung aspek-aspek keadilan. Hal ini didasari dengan unsur prinsip kebersamaan, yaitu untung dibagi sama begitupun dengan resikonya. 

Dalam perbankan syariah, semua transaksi harus sesuai dengan ajaran syariah. Bila terdapat dana atau keuntungan tidak halal yang didapat secara tidak sengaja, maka hal itu harus diberikan kepada dana sosial. Karenanya, setiap bank syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bertugas untuk mengawasi produk serta transaksi yang dijalankan. 

Alasan selanjutnya adalah komitmen. Hal ini terlihat bagaimana keterlibatan perbankan terhadap pengembangan sektor riil dengan rasio pembiayaan terhadap simpanan (financing to deposit ratio) di atas 100 persen. Kemudian alasan lainnya adalah tak lepas dari tren pasar. 

Realitas nasional menunjukkan bahwa terjadi peningkatan tajam dalam aktivitas dan jaringan perbankan sejak 1998. Pertumbuhan itu pada 2009 juga membukukan adanya jumlah bank umum syariah sebanyak enam buah dengan 25 unit usaha syariah dan 139 BPR syariah. 

Tak hanya di kancah domestik, tren pasar internasional syariah juga kian bertumbuh. Adapun alasan terakhir adalah adanya dukungan kebijakan dan pengaturan oleh pemerintah. Bank Indonesia kini tengah giat melakukan pengembangan serta pertumbuhan sosialisasi perbankan syariah di tengah masyarakat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement