REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan kementerian terkait dan sejumlah operator seluler masih terus menggelar uji coba pembatasan International Mobile Equipment Identity (IMEI). Seluruh operator seluler mengikuti proses tersebut.
“Mengenai hasilnya nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Kepala Biro humas Kominfo, Ferdinandus Setu, saat dihubungi Antara, di Jakarta, Senin.
Hal senada juga disampaikan oleh General Manager Corporate Communication PT XL Axiata, Tri Wahyuningsih. Ia mengonfirmasikan bahwa XL tengah melakukan uji coba pembatasan IMEI.
“Uji cobanya masih berjalan. Belum ada yang bisa disampaikan untuk saat ini,” ujar perempuan yang akrab disapa Ayu itu lewat aplikasi pesan kepada Antara, Senin petang.
Lebih lanjut, Ayu mengatakan uji coba pembatasan IMEI yang dilakukan khusus di sistem XL hari ini menguji dengan menggunakan skenario daftar hitam atau blacklist. Namun, dikarenakan uji coba baru dilakukan di lingkungan internal, Ayu mengatakan, pengguna XL tidak akan menerima notifikasi pemberitahuan apabila perangkatnya memiliki IMEI ilegal— yang merupakan prosedur dari metode blacklist.
“Hanya uji coba di lingkungan terbatas (control group), tidak berdampak ke pengguna sama sekali, jadi tidak ada notifikasi. Uji coba teknis untuk memastikan ponsel yang ilegal benar-benar bisa terblokir oleh sistem,” ujar Ayu.
Saat ini, pengecekan nomor IMEI berada di sistem Sibina yang dikelola Kementerian Perindustrian. Kemenperin menyiapkan metode blacklist atau whitelist untuk mengatasi masalah IMEI tidak terdaftar. Uji coba pembatasan IMEI juga dilakukan oleh Telkomsel yang rencananya akan berlangsung besok, Selasa (18/2).
“Telkomsel pada prinsipnya patuh dengan aturan yang ditetapkan pemerintah dan terus berkoordinasi secara intensif dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluler Indonesia, Kemenperin, Kemenkominfo, serta siap mendukung kebutuhan uji coba dalam proses penerapan regulasi IMEI,” ujar GM External Corporate Communications Telkomsel, Aldin Hasyim, dalam pernyataan tertulis kepada Antara.
Aturan tentang IMEI akan berlaku secara efektif mulai 18 April mendatang, setelah disahkan Kominfo bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian pada 18 Oktober lalu.