Kamis 13 Feb 2020 18:57 WIB

OJK: Baru 25 Perusahaan Asuransi Miliki Direktur Kepatuhan

Saat ini jumlah perusahaan asuransi di Indonesia sebanyak 130 perusahaan.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Asuransi (Ilustrasi)
Foto: wepridefest.com
Asuransi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mewajibkan perusahaan asuransi memiliki direktur kepatuhan. Langkah ini dilakukan agar perusahaan asuransi dapat menerapkan tata kelola secara baik.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank 1A OJK Ariastiadi saat ini sudah ada 25 perusahaan asuransi yang memenuhi aturan kepemilikan direktur kepatuhan.

Baca Juga

“Saat ini sudah ada 25 perusahaan asuransi yang mempunyai direksi kepatuhan diperkirakan dari total 130 perusahaan. Jadi baru sekian persen perusahaan yang telah memenuhi ketentuan,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (13/2).

Menurutnya regulator mewajibkan perusahaan asuransi memiliki direktur kepatuhan untuk menjaga kesehatan kinerja perusahan asuransi. Aturan baru tersebut memberikan relaksasi kepada perusahaan asuransi dengan memperbolehkan direktur kepatuhan merangkap jabatan lain.

"Ada kompleksitas dari bisnis sama profil risikonya. Harus ada fungsi tak ada patokan tapi perhitungan lain terhadap ada," ucapnya.

Namun dia tidak memastikan kapan batas pemenuhan ketentuan tersebut. Adanya kehadiran direktur kepatuhan sebagai bentuk pengelolaan asuransi secara profesional dari sisi pengawasan.

“Kehadiran direktur kepatuhan menjadi komitmen yang menyeluruh dari jabatan level atas dan bawah untuk memastikan aktivitas bisnis perusahaan memenuhi ketentuan internal, undang-undang (UU), Peraturan OJK (POJK) dan institusi lain,” jelasnya.

Adapun fungsi kepatuhan sudah diselaraskan dari aturan sebelumnya yakni POJK Nomor 73/POJK 05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian yang disempurnakan.

“Sebenarnya dari aturan lama hanya mengatur fungsi kepatuhan belum kepada penunjukan direktur kepatuhan,” ucapnya.

Meski demikian, regulator bisa meminta perusahaan asuransi meningkatkan level pejabat ke direktur kepatuhan berdasarkan bisnis perusahaan mulai dari volume, pangsa pasar, total aset dan premi.

“Tapi kami melihat perusahaan asuransi bervariasi dari besar dan kecil. Jadi kami tidak paksakan (ketentuan direktur kepatuhan) karena berpengangruh terhadap skala ekonomi,” ucapnya.

Ariastiasi menegaskan posisi direktur kepatuhan tidak boleh diisi oleh jajaran direksi yang bertanggung jawab atas kegiatan bisnis atau operasional perusahaan.

"Prinsipnya (direktur kepatuhan) harus independen ke fungsi yang berkaitan dengan bisnis dan operasional. Kalau dia merangkap kepatuhan dan bisnis itu akan menimbulkan konflik," ucapnya.

Adapun detail mengenai direktur kepatuhan tidak boleh dirangkap jabatan oleh direksi yang berkaitan dengan bisnis tertuang dalam POJK Nomor 43/2019 pasal 8, yang berbunyi fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud tidak dapat dirangkap oleh anggota direksi yang membawahkan fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan atau fungsi pemasaran.

“Direktur (kepatuhan) ini tetap harus independen supaya tak ada kepentingan. Bisa saja direktur manajemen risiko," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement