Jumat 29 Aug 2025 20:30 WIB

Menteri ESDM Serahkan Kriteria Tambang Ilegal ke Satgas PKH

Bahlil Lahadalia tegaskan tiga kriteria tambang yang wajib ditertibkan.

Kondisi hutan pendidikan Unmul yang rusak akibat tambang ilegal.
Foto: Kemenhut
Kondisi hutan pendidikan Unmul yang rusak akibat tambang ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyerahkan tiga kriteria tambang ilegal dan tambang yang harus ditata ulang di kawasan hutan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Untuk penindakan teknis, Bahlil menyerahkan kewenangan penuh kepada Satgas PKH.

“Saya sudah menyerahkan ke satgas, area-area yang di dalam kawasan hutan ada tiga kriterianya,” kata Bahlil usai pelantikan Dirjen Migas di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Baca Juga

Bahlil menyebut kriteria pertama adalah aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dan tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Jadi, ini pertambangan ilegal,” ujarnya.

Kriteria kedua adalah aktivitas pertambangan di kawasan hutan yang memiliki IUP, namun tidak memiliki IPPKH.

Kriteria ketiga adalah aktivitas pertambangan di kawasan hutan yang sudah mengantongi IUP dan IPPKH, tetapi melakukan penambangan melebihi batas yang diizinkan.

“Contoh, dia hanya mendapatkan 100 hektare, tetapi melakukan penambangan lebih dari 100 hektare,” kata Bahlil.

Untuk penindakan teknis, Bahlil menyerahkan kewenangan penuh kepada Satgas PKH.

Sebelumnya, Satgas PKH berhasil mengidentifikasi 4,2 juta hektare lahan kawasan hutan yang digunakan untuk tambang ilegal.

Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pidato kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto yang memerintahkan penertiban kawasan hutan dari aktivitas tambang ilegal.

Setelah identifikasi lahan, Satgas PKH akan melanjutkan ke tahap penertiban. Febrie menuturkan, pihaknya telah menggelar beberapa kali rapat untuk menyusun rencana aksi.

Hasil penguasaan kawasan hutan yang ditertibkan nantinya akan dititipkan sementara kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) MIND ID melalui Kementerian BUMN untuk dikelola.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement