Rabu 12 Feb 2020 19:39 WIB

Penerimaan Cukai Rokok Naik 12 Kali Lipat

Tarif cukai rokok mengalami kenaikan rata-rata 23 persen pada awal tahun ini.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Pedagang menunjukan bungkus rokok bercukai. ilustrasi
Foto: Republika/Prayogi
Pedagang menunjukan bungkus rokok bercukai. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat realisasi penerimaan cukai hasil tembakau atau rokok mencapai Rp 5,05 triliun hingga 11 Februari 2020. Pencapaian ini naik hingga 1.093,6 persen atau 12 kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 423,5 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan penerimaan bea dan cukai hingga bulan ini terus menunjukkan kenaikan. "Kenaikan cukai rokok tersebut didorong oleh naiknya cukai rokok per 1 Januari 2020," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/2).

Baca Juga

Adapun rata-rata cukai rokok naik 23 persen dan harga jual eceran rokok naik 35 persen pada awal tahun ini. “Kenaikan cukai rokok awal tahun ini mempengaruhi juga ke CHT (cukai hasil tembakau),” ucapnya.

Menurutnya penerimaan cukai ethil alkohol juga naik 2,25 persen mencapai Rp 16 miliar dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Adapun realisasi cukai minuman mengandung ethil alkohol sebesar Rp 553,66 miliar atau lebih tinggi 45,92 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Sedangkan realisasi denda administrasi cukai mencapai Rp 7,76 miliar dan cukai lainnya mencapai Rp 2,71 miliar, sehingga penerimaan cukai per 11 Februari 2020 sebesar Rp 5,63 triliun. Angka ini naik 585,53 persen atau hingga enam kali lipatnya dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Adapun realisasi total penerimaan di Bea Cukai sebesar Rp 9,79 triliun atau tumbuh 85,8 persen dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 5,27 triliun.

Sementara dari pihak pengusaha, Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo) menilai beberapa tahun terakhir, potensi pertumbuhan bisnis penghantar nikotin elektronik di Indonesia naik secara signifikan. Tercatat, industri ini telah memberikan kontribusi sebesar Rp 154,1 miliar di 2018 dan bertumbuh hingga Rp 426 miliar di 2019.

Sekretaris Jenderal Appnindo Roy Lefrans ​menambahkan sebagai industri yang baru bertumbuh masih banyak isu dan tantangan yang harus dihadapi dan dibenahi oleh pelaku bisnis serta pemangku kepentingan.

"Industri penghantar nikotin elektronik yang merupakan bagian dari industri HPTL, lahir dari perkembangan inovasi teknologi. Sebagai hasil inovasi terbaru, program edukasi bagi konsumen dan masyarakat umum tentang pengetahuan mendasar dan lanjutan seputar produk tembakau alternatif serta penghantar nikotin elektronik perlu dilakukan," jelasnya.

Ketua Umum Appnindo ​Syaiful Hayat berharap industri ini dapat terus berkontribusi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui kerja sama yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan.

“Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah serta semua pemangku kepentingan, mendorong diskusi dan kolaborasi guna terbentuknya kerangka kebijakan dan regulasi yang tepat sasaran sehingga memberikan jaminan kepastian berusaha bagi pelaku bisnis di industri penghantar nikotin elektronik di Indonesia,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement