Rabu 12 Feb 2020 16:38 WIB

Kemendag Segera Proses Penerbitan Izin Impor Bawang Putih

Tahun lalu, Kemendag telah menerbitkan persetujuan impor ke 63 importir bawang putih

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Pedagang mengambil bawang putih impor dari Cina untuk ditimbang (ilustrasi).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Pedagang mengambil bawang putih impor dari Cina untuk ditimbang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) komoditas bawang putih pada pekan pertama Februari. Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun akan segera memproses penerbitan izin impornya.

"Sehingga diharapkan pasokan dan harga (bawang putih) di pasar dapat segera tekoreksi ke kondisi normal," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Suhanto kepada Republika, Rabu, (12/2).

Baca Juga

Sebelumnya, Persetujuan Impor (PI) periode sampai 31 Desember 2019 telah diterbitkan kepada 63 importir bawang putih dengan realisasi sebanyak 465.444 ton, sementara total izinnya 529.789 ton.

Kemendag, kata Suhanto, telah meminta pelaku usaha importir bawang putih agar menyampaikan laporan stok bawang putih yang dimiliki melalui surat Dirjen PDN Nomor 29/PDN/SD/2/2020 tanggal 3 Februari 2020. Kemudian dalam rapat dengan para pelaku importir yang dilakukan pada Senin, (10/1), pemerintah telah menginstruksikan para importir yang mendapatkan Persetujuan Impor (PI) bawang putih pada 2019 agar segera mendistribusikan stok yang tersimpan di gudang.

Mereka diimbau tidak melakukan tindakan spekulasi distribusi bawang putih. "Kami juga meminta secara tegas agar harga jual di tingkat importir diturunkan sehingga akan menurunkan harga eceran," tegas Suhanto.

Ia mengatakan, Kemendag dan Satgas Pangan akan melakukan pengawasan ke seluruh gudang importir. Tujuannya memastikan, tidak ada yg melakukan penimbunan, serta akan terus melakukan monitoring secara intensif terhadap perkembangan harganya di pasar.

Menurutnya, dampak positif sudah mulai terlihat secara indikatif di Pasar Induk Kramat Jati. Harga bawang putih honan per 11 Februari 2020 turun 17,78 persen dari minggu sebelumnya menjadi Rp 37 ribu per kilogram (kg). Sementara rata-rata harga bawang putih kating sebesar Rp 42 ribu per kg turun 10,64 persen dari pekan sebelumnya.

Lalu rata-rata harga bawang putih honan nasional per 11 Februari 2020 sebesar Rp 54.728 per kg, naik 14,9 persen dari minggu sebelumnya. Sedangkan rata-rata harga bawang putih kating nasional sebesar Rp57.889 per kg, naik 12,38 persen dari pekan sebelumnya.

"Kenaikan harga bawang putih diperkirakan karena dampak psikologis di pelaku usaha bawang putih. Ini karena belum ada kepastian pasokan bawang putih dari luar negeri pada awal 2020," jelas Suhanto.

Sebagai informasi, berdasarkan data prognosa kebutuhan bawang putih Kementerian Pertanian, kebutuhan bawang putih nasional pada 2019 sebesar 555.509 ton. Terdiri dari konsumsi langsung rumah tangga sebesar 1,72 kg per kap per tahun, kebutuhan horeka dan warung atau PKL, serta kebutuhan industri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement