REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) mencatat kasus penyelewengan penggunaan BBM bersubsidi pada 2019 lalu meningkat tajam jika dibandingkan 2018. Tercatat kasus penyelewengan BBM pada tahun lalu sebanyak 404 kasus.
Kepala BPH Migas, Fanshuruallah Asa menjelaskan kasus penyelewengan BBM meningkat pada 2019 sebanyak 404 kasus dibandingkan sepanjang tahun 2018 sebanyak 260 kasus. Penyelewangan ini kemudian membuat kuota solar bersubsidi dan Premium pada tahun lalu jebol.
“Jumlah temuan pengawasan 2019 menjadi 404 kasus lebih tinggi dibandingkan tahun lalu 260 kasus,” ujar Ifan di Komisi VII DPR, Rabu (12/2).
Ifan pun mengatakan realisasi kuota solar subsidi solar sepanjang 2019 sebesar 16,2 juta kiloter (kl). Jumlah tersebut telah melebihi kuota yang ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar 14,5 juta kl.
Sementara realisasi untuk kuota BBM penugasan jenis premium sepanjang 2019 mencapai 11,5 juta kl lebih besar dari kuota yang ditetapkan APBN 2019 sebesar 11 juta kl.
Untuk menekan jebolnya kuota solar dari tingginya kasus penyelewengan BBM dilapangan pihaknya akan meningkatkan sinergi bersama pihak kepolisian, TNI, Badan Intelijen Negara (BNI) dan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Pengawasan langsung terpadu akan terus kami tingkatkan melibatkan berbagai unsur seperti TNI, Polru, BIN dan Pemda,” kata Ifan.
Berdasarkan laporan BPH Migas pada 2016 lalu kasus penyelewengan BBM mencapai sebanyak 381 kasus, pada 2017 sebanyak 187 kasus, pada 2018 sebanyak 260 kasus dan pada 2019 lalu kasusnya meningkat tajam mencapai 404 kasus.