Jumat 07 Feb 2020 08:19 WIB

INFA Minta Kemenhub Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan

Saat ini banyak kapal harus bergiliran melakukan operasi pelayanan penyeberangan

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Petugas mengatur mobil angkutan barang saat memasuki Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Teluk Sinabang di Pelabuhan penyeberangan Meulaboh-Sinabang Desa Gampong Teungoh, Samatiga, Aceh Barat, Aceh. ilustrasi
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Petugas mengatur mobil angkutan barang saat memasuki Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Teluk Sinabang di Pelabuhan penyeberangan Meulaboh-Sinabang Desa Gampong Teungoh, Samatiga, Aceh Barat, Aceh. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Indonesia Nasional Ferry Owners Association (INFA) Eddy Oetomo meminta Kementerian Perhubungan menaikan tarif angkutan penyeberangan saat ini. Eddy mengatakan saat ini kondisi usaha bidang angkutan penyeberangan belum baik.

"Pada lintasan komersial yang padat, seperti pada lintasan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, persaingan usaha menjadi begitu ketat," kata Eddy, Jumat (7/2).

Baca Juga

Dia menjelaskan saat ini banyak kapal harus bergiliran dalam melakukan operasi pelayanan penyeberangan. Padahal, kata dia, jumlah muatan tidak selalu penuh, kecuali pada hari-hari besar tertentu saja, sementara tarif angkutan penyeberangan sudah cukup lama tidak naik.

Meskipun tidak sampai menyebabkan perusahaan angkutan penyeberangan merugi, Eddy mengatakan kondisinya kurang sehat. "Perlu mendapat perhatian dari pemerintah dan pembenahan dalam diri masing-masing perusahaan," ujar Eddy.

Untuk itu, Eddy mengatakan agar dapat memberikan perbaikan maka perlu penyesuian atau kenaikan tarif angkutan penyebrangan. Meskipun kondisi kurang baik, Eddy menuturkan perusahaan masih sanggup membayar gaji pegawainya.

Terlabih, saat ini INFA serta Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) sudah beberapa kali membahas kenaikan tarif angkutan penyeberangan bersama pemerintah. Dia menuturkan INFA mengajukan besaran kenaikan tarif sama dengan hasil kesepakatan dalam pembahasan bersama.

"Pada lintasan komesial yang padat seperti di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk kenaikan rata-ratanya antara 10 persen sampai dengan 15 persen. Sedangkan pada lintasan lainnya paling tinggi 28 persen," jelas Eddy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement