Kamis 29 Sep 2022 06:31 WIB

Pengusaha: Tarif Penyeberangan Naik 11 Persen tak Cukup Jamin Keselamatan

Penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersil.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Sebuah truk bersiap turun dari Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Moinit di Pelabuhan Fery Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Selasa (19/7/2022). ilustrasi
Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Sebuah truk bersiap turun dari Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Moinit di Pelabuhan Fery Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Selasa (19/7/2022). ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menilai kenaikan tarif penyeberangan belum sesuai harapan. Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan, kenaikan tarif peneyebrangan sebesar 11 persen tidak cukup menjamin keselamatan pelayaran dan juga standar pelayanan minimum. 

“Coba saja cek ke moda transportasi lain apakah ada kenaikan serendah ini? Ini sangat mengabaikan faktor keselamatan,” kata Khoiri kepada Republika.co.id, Kamis (29/9/2022). 

Baca Juga

Khoiri menjelaskan usulan kenaikan tarif diajukan memang karena adanya kenaikan harga BBM namun hal tersebut tidak terlalu besar. Faktor terbesar yang membutuhkan kenaikan tarif yakni adanya kekurangan pada saat penetapan tarif sebelumnya yang dihitung pada 2018. 

“Kekurangan tersebut mencapai 35,4 persen yang sebenarnya sesuai ketentuan harus dilakukan evaluasi atau penyesuaian setiap enam bulan, tetapi hal ini tidak dilakukan,” ujar Khoiri. 

Khoiri mengaku heran karena Menteri Perhubungan merupakan penanggung jawab keselamatan transportasi namun menetapkan tarif yang bertolak belakang dengan keselamatan. Dia menuturkan kondisi tersebut berdampak buruk kepada penilaian transportasi penyeberangan. 

“Ini seakan-akan kami ingin dijebak pada penilaian publik tentang rendahnya jaminan keselamatan transportasi penyeberangan ataupun standar pelayanan minimum yang kurang,” ucap Khoiri. 

Dia menegaskan Gapasdap sebagai asosiasi pengusaha angkutan penyeberangan tidak bisa menerima tuntutan untuk keselamatan dari pemerintah. Sehingga, kata dia, keselamatan bukan menjadi tanggung jawab operator atau pengusaha namun merupakan tanggung jawab dari Kementerian Perhubungan karena kondisi pentarifan yang sangat minim.  

“Tarif angkutan penyeberangan yang melakukan perhitungan adalah pemerintah, sehingga ketika terjadi kekurangan dalam penetapannya seolah-olah ada unsur kesengajaan. Bila terjadi kecelakaan, maka menteri yang harus bertanggung jawab,” jelas Khoiri. 

Kurangnya tarif selain berpengaruh pada faktor keselamatan juga dikhawatirkan akan mempengaruhi tingkat kesejahteraan karyawan yang selama ini sudah terganggu dalam pembayaran gajinya. Khoiri menuturkan, gaji yang tidak cukup akan menyebabkan konsentrasi kerja karyawan berkurang dan akhirnya akan berpengaruh pada keselamatan pelayaran.

“Di sini dapat dikatakan bahwa menteri menganggap bahwa keselamatan tidak penting, padahal keselamatan nyawa publik tidak ternilai harganya dan menjadi kewajiban pemerintah sesuai UUD untuk menjamin keselamatan jiwa dari setiap rakyatnya,” jelas Khoiri. 

Sebagai perbandingan, Khoiri mengatakan untuk kenaikan tarif yang terjadi pada moda transportasi yaitu Organda sudah mengalami kenaikan antara 35 persen hingga 45 persen. Lalu juga Khoiri mengatakan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) huga naik 40 persen sebelum terjadinya kenaikan tarif angkutan penyeberangan. 

“Kenapa hal ini tidak ada kontrol dari pemerintah? Ini berarti telah terjadi diskriminasi dimana moda transportasi laut tidak diperhatikan oleh Kemenhub padahal jargon Presiden Jokowi adalah maritim,” ungkap Khoiri. 

Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menaikan tarif angkutan penyeberangan. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyatakan sudah menetapkan regulasi penyesuaian tarif angkutan penyeberangan setelah sebelumnya ditundan karena adanya evaluasi terhadap beberapa lintasan yang perlu dilakukan penyesuaian untuk beberapa golongan kendaraan.

Ketetapan kenaikan tarif tersebut dilakukam melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 184 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara. “Penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian berkisar sebesar 11 persen,” kata Hendro dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (28/9/2022). 

Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan tersebut ditetapkan Menteri Perhubungan yang ditandatangani kemarin (28/9/2022). Hendro menyatakan penyesuaian tarif mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi serta demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan. 

“Tarif baru ini akan diberlakukan tiga hari sejak ditetapkan,” tutur Hendro.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement