Rabu 12 Feb 2020 01:14 WIB

Pembahasan Penyesuaian Tarif Penyebrangan Masih Berlanjut

Dari tarif angkutan penyeberangan Rp 6.500, pengusaha hanya dapt Rp 2.900.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Angkutan penyeberangan (ilustrasi). Saat ini pembahasan penyesuaian tarif angkutan penyebarangan masih berlanjut.
Foto: Antara/Kornelis Kaha
Angkutan penyeberangan (ilustrasi). Saat ini pembahasan penyesuaian tarif angkutan penyebarangan masih berlanjut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini pembahasan penyesuaian tarif angkutan penyebarangan masih berlanjut. Seharusnya, hari ini (11/2) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub), aosiasi pengusaha angkutan penyebrangan, dan pihak lainnya membahas hal tersebut namun harus dijadwalkan ulang.

Staf Khusus Bidang Kemaritiman dan Perundangan Kemenko Maritim dan Invesatasi Lambok V Nahattands mengatakan saat ini Kemenhub masih mengkoordinasikannya. “Memang harus seperti itu (Menhub) meminta pertimbangan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman yang mengkooordinasikan,” kata Lambok di Gedung Kemenko Maritim dan Investasi, Selasa (11/2).

Lambok menjelaskan saat ini Kemenhub sudah melakukan banyak pembahasan dengan para pengusaha angkutan penyebrangan. Dalam pembahasan tersebut sudah membuat skema kenaikan tarif angkutan penyebrangan.

“Mereka itu kan ada usul kemudian Menteri Perhubungan minta pertimbangan dari Kemenko Maritim dan Investasi. Seperti itu saja itu kan hanya mekanisme biasa itu,” ujar Lambok.

Untuk itu, Lambok memastikan Kemenko Maritim dan Investasi masih akan membahas hal tersebut. Selanjutnya akan ditentukan apakah usulan skema yang sudah dibuat disetujui atau tidak.

Meskipun begitu, Lambok memastikan Kemenko Maritim dan Investasi bukan yang memutuskan penyesuaian tarif angkutan penyebrangan. “(Keputusan akhir) tetap Menteri Perhubungan yang nanti menetapkan,” jelas Lambok.

Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai dan Penyebrangan (Gapasdap) mengharapak pemerintah dapat menaikan tarif penyebrangan. Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan dari tarif angkutan penyeberangan Rp 6.500 per orang, pengusaha angkutan penyebrang hanya mendapatkan Rp 2.900 saja.

Dengan tarif tersebut, perusahaan angkutan penyebrangan harus memberikan fasilitas maksimal di kapal hingga menjamin faktor keselamatan. Hanya saja menuurtnya tarif tersebut sudah tak lagi sesuai.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan skema kenaikan tarif angkutan penyebrangan masih difinalisasi. “Setelah dihitung, skema kenaikannya 10,38 persen di 20 lintasan kemudian Gapasgap meminta menjadi 28 persen. Pak menteri beliau setuju di 28 persen tapi asosiasi minta dinaikkan langsung saja sekalian,” ungkap Budi.

Dengan begitu sejauh ini pembahasan skema masih akan difinalisasi apakah kenaikan juga bisa dilakukan bertahap. Untuk 20 lintasan seperti Ketapang, Bakauheuni, Gilimanuk kenaikannya bisa 10 sampai 14 persen. Sementara itu di lintasan lain ada yang kenaikanya 10 persen, 14 persen, dan 28 persen. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement