REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah akan menaikkan tarif angkutan penyeberangan di 20 lintasan pada 1 Desember 2019. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan saat ini kebijakan tersebut tinggal menunggu regulasi resmi.
"Kami punya waktu pekan ini ditandatangani Peraturan Menteri Perhubungan lalu setelahnya akan sosialisasi ke masyarakat," kata Budi di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (19/11) malam.
Budi menjelaskan, kenaikan tarif angkutan penyeberangan dilakukan karena selama 16 tahun terakhir belum ada penyesuaian. Dia menuturkan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mengusulkan kenaikan tarif sebesar 38 persen.
Hanya saja, Budi memastikan persentase kenaikan yang diusulkan kepada Menteri Perhubungan tidak 38 persen karena harus memperhatikan kepentingan pihak lain. "Aspek ekonomi dan operasional disetujui menteri. Kenaikan sekitar 10 sampai 11 persen," kata Budi.
Budi memastikan dengan adanya kenaikan tarif angkutan penyeberangan tidak akan mengganggu masa libur Natal dan Tahun Baru 2019/2020. Sebab, penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sudah lama tidak dilakukan.
"Selama ini (kenaikan tarif angkutan penyebrangan) juga dibarengi dengan peningkatan aspek pelayanan mudah-mudahan tidak akan mengganggu," ungkap Budi.