REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, melakukan inspeksi pengawasan tindakan karantina berupa pemeriksaan pada lalu lintas hewan dan produknya di Bandara Soekarno Hatta, Senin (3/2) lalu.
Sejalan dengan informasi dari lembaga kesehatan hewan dunia, OIE, penyakit pernapasan akut corona yang tengah mewabah ini akibat virus corona (2019-nCov). Di mana, data urutan genetiknya virus ini adalah kerabat dekat CoV lain yang ditemukan beredar di populasi kelelawar Rhinolophus (Kelelawar Horseshoe).
Untuk itu, Syahrul menilai perlu dilakukan pengetatan pengawasan terhadap lalulintas sumber hewan (termasuk spesiesnya) yang masuk ke Indonesia agar dapat mengantisipasi potensi dari reservoir hewan dalam penyakit ini.
"Ini yang menjadi perhatian, khususnya bagi jajaran Karantina Pertanian. Untuk terus memantau kondisi terkini dari organisai resmi dan mengantisipasi kesehatan dan keaamanan dari media pembawa hama penyakit baik hewan dan tumbuhan . Pengawasan harus diperkuat,” kata Syahrul dalam Siaran Pers, Senin (3/2).
Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil menjelaskan bahwa sama halnya seperti virus corona adalah keluarga virus RNA (asam ribonukleat). Mereka disebut coronavirus lantaran partikel virus menunjukkan karakteristik 'corona' (mahkota) protein lonjakan di sekitar amplop lipidnya.
Infeksi virus corona sering terjadi pada hewan dan manusia. Beberapa strain virus coron adalah zoonosis, artinya mereka dapat ditularkan antara hewan dan manusia, tetapi banyak strain tidak zoonosis.
Pada manusia, virus ini dapat menyebabkan penyakit mulai dari flu biasa hingga penyakit yang lebih parah seperti Sindrom Pernafasan Timur Tengah (disebabkan oleh MERS-CoV), dan Sindrom Pernafasan Akut Parah (SARS-CoV). Investigasi terperinci menunjukkan bahwa SARS-CoV ditransmisikan dari musang ke manusia, dan MERS-CoV dari unta dromedaris ke manusia.
Jamil memaparkan kesiagaan yang disiapkan jajarannya yakni pertama, Kementerian Pertanian melalui seluruh unit kerja di Karantina Pertanian telah mengeluarkan instruksi kewaspadaan penyebaran CoV/2019-nCoV untuk melakukan pengawasan dan tindakan karantina terhadap lalulintas Media Pembawa yang berisiko tinggi sebagai penular virus tersebut berupa anjing, kucing, rodentia, kelelawar dan unggas.
Kedua, tindakan karantina perlakuan yang dilakukan berupa desinfeksi terhadap hewan dan peralatan yang mentertai seperti kendang dll dengan menggunakan desinfektan berbahan aktif misalnya ether alcohol 75 persen, klorin, peroxyacetic acid dan chloroform.
Ketiga, melakukan mitigasi risiko terhadap negara asal, negara transit, cargo manifest dan barang bawaan penumpang dalam rangka melakukan pencegahan terhadap masuknya virus Corona melalui hewan yang berisiko tinggi tersebut. Selanjutnya, langkah keempat, dalam hal untuk mengetahui keberadaan virus di media pembawa.
Terakhir, lakukan uji peneguhan diagnosa dilakukan oleh laboratorium Kementerian Pertanian, (Balai Besar Veteriner, Balai Penelitian Veteriner Bogor, Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian) terhadap sampel yang diambil Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pertanian.
Dalam melakukan pengawasannya, Jamil mengatakan, Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian berkoordinasi dengan instansi terkait di pelabuhan dan bandara, dalam rangka pencegahan masuknya virus Corona dari negara terjangkit melalui media pembawa yang berisiko tinggi.