Senin 03 Feb 2020 23:45 WIB

BPK dan DPR Sepakat Penyelesaian Jiwasraya Maksimal 3 Tahun

Komitmen ini sejalan dengan arahan Kementerian BUMN yang ingin masalah ini tuntas.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolanda
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Komisi XI sepakat menyelesaikan permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) selambatnya pada 2023 mendatang. Adapun komitmen ini sejalan dengan arahan Kementerian BUMN yang ingin segera menuntaskan permasalahan ini.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Komisi XI terkait badan layanan umum dan sejumlah isu lain terkait pengolahan keuangan negara.

Baca Juga

"Beberapa topik tadi disampaikan. Pertama terkait progres pemeriksaan Jiwasraya dan Asabri," ujarnya saat konferensi pers di Gedung BPK, Jakarta, Senin (3/2).

Sementara Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto menambahkan solusi permasalahan Jiwasraya tidak boleh melebihi tiga tahun, yang terhitung dari tahun ini.

"Harus selesai maksimal 3 tahun. Jadi Jiwasraya harus selesai maksimal 3 tahun dari sekarang, berarti tahun 2023 harus selesai. Tidak boleh lebih dari tiga tahun. Ini komitmen kami bersama," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement