Sabtu 01 Feb 2020 16:18 WIB

Istana Tegaskan tak Intervensi Pencopotan Direksi Asabri

Pencopotan direksi Asabri kewenangan BUMN.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Muhammad Hafil
Istana Tegaskan Tak Intervensi Pencopotan Direksi Asabri. Foto: Suasana kantor PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) PT ASABRI di Kantor Pusat Asabri di Jakarta, Kamis (20/12).
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Istana Tegaskan Tak Intervensi Pencopotan Direksi Asabri. Foto: Suasana kantor PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) PT ASABRI di Kantor Pusat Asabri di Jakarta, Kamis (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istana Kepresidenan memastikan tak ada campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam perombakan direksi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RI atau Asabri (persero). Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman menjelaskan, penggantian jajaran direksi di sebuah perusahaan pelat merah sepenuhnya wewenang Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

"Itu kewenangan BUMN. (Presiden) tak perlu tahu-menahu. Itu benar-benar kewenangan teknis," jelas Fadjroel di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (31/1).

Baca Juga

Sebelumnya, Kementerian BUMN melakukan perombakan pada tubuh direksi PT Asabri (Persero). Penyerahan salinan keputusan (SK) menteri BUMN tentang pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, dan pengangkatan anggota-anggota direksi Asabri di Kementerian BUMN pada Kamis (30/1).

"Melalui keputusan menteri BUMN Nomor: SK-36/MBU/01/2020 tanggal 30 Januari 2020 tersebut, Menteri BUMN selaku rapat umum pemegang saham memberhentikan dengan hormat Herman Hidayat dan Rony Hanityo Apriyanto dari jabatan direktur," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Kementerian BUMN Ferry Andrianto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (30/1).

Sebelumnya, kata Ferry, Herman dan Rony diangkat berdasarkan keputusan menteri BUMN nomor: SK-66/MBU/03/2016 tanggal 29 Maret 2016 dan SK-171/MBU/08/2019 tanggal 2 Agustus 2019. Dalam SK tersebut, lanjut Ferry, menteri BUMN juga mengubah nomenklatur jabatan anggota direksi Asabri yang semula hanya tertulis direktur menjadi Direktur SDM dan Hukum, Direktur Keuangan, dan Direktur Investasi.

"Untuk mengisi jabatan-jabatan tersebut, Menteri BUMN mengangkat Eko Setiawan sebagai Direktur SDM dan Hukum, Helmi Imam Satriyono sebagai Direktur Keuangan, dan Jeffry Haryadi P Manullang sebagai Direktur Investasi," kata Ferry.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement