Jumat 24 Jan 2020 14:54 WIB

LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Jadi 6 Persen

Suku bunga simpanan perbankan masih menunjukkan tren penurunan.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolanda
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah bank umum sebesar 0,25 persen menjadi enam persen sedangkan simpanan valuta asing (valas) tetap sebesar 1,75 persen. Penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga turun menjadi 8,50 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan suku bunga simpanan perbankan masih menunjukkan tren penurunan meski dengan laju yang lebih lambat pasca berakhirnya tren penurunan suku bunga kebijakan moneter pada Oktober 2019.

Baca Juga

“Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 25 Januari 2020 sampai dengan 29 Januari 2020,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta, Jumat (24/1).

Halim merinci perkembangan suku bunga simpanan 62 bank benchmark rupiah terpantau mengalami penurunan. Suku bunga pasar simpanan terpantau turun delapan basis poin menjadi 5,28 persen pada periode observasi (12 November - 9 Desember 2019).

 

Sedangkan suku bunga pasar simpanan valuta asing dari 19 bank benchmark sepanjang periode evaluasi (12 November - 9 Desember 2019) tercatat naik terbatas sebesar satu basis poin menjadi 1,06 persen.

“Faktor penurunan lainnya karena kondisi dan prospek likuiditas perbankan terpantau stabil dengan kecenderungan membaik. Hal ini sejalan dengan pertumbuhan simpanan yang lebih seimbang dengan laju ekspansi kredit,” ucapnya.

Ke depan, LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan suku bunga simpanan. Selanjutnya LPS melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan data suku bunga simpanan dan hasil asesmen terhadap kondisi ekonomi makro, stabilitas sistem keuangan serta likuiditas perbankan.

“Sesuai dengan peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan,” ucapnya. 

LPS pun menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Setidaknya dalam menjalankan usahanya, perbankan harus memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

"Perbankan diharapkan dapat mematuhi ketentuan kondisi likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ucapnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement