Sabtu 18 Jan 2020 15:05 WIB

Apa Saja Karakteristik Investasi Bodong Menurut OJK?

OJK meminta masyarakat hindari investasi dengan klaim tanpa risiko dan tak berizin

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Penyanyi Marcello Tahitoe (MT) mendatangi Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus investasi bodong lewat aplikasi MeMiles, yang dijalankan PT. Kam and Kam
Foto: Dadang Kurnia / Republika
Penyanyi Marcello Tahitoe (MT) mendatangi Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus investasi bodong lewat aplikasi MeMiles, yang dijalankan PT. Kam and Kam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Investasi bodong MeMiles telah berhasil memancing ratusan korban hingga kerugian mencapai Rp 750 miliar. Bahkan salah satu selebritis, Ello, juga menjadi korban penipuan investasi berkedok hadiah tersebut.

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing jenis investasi berkedok reward semacam ini merupakan salah satu yang perlu diwaspadai."Masyarakat perlu memahami karateristik investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat dan menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru 'member get member'," ujar Tongam kepada Republika.co.id, Sabtu (18/1).

Baca Juga

Modus investasi bodong MeMiles yakni penawaran kegiatan periklanan dengan sistem top up uang untuk mendapatkan bonus atau hadiah. Bonus yang ditawarkan pun menggiurkan, top up sebesar Rp 300 ribu akan mendapatkan ponsel, top up Rp 3 juta akan mendapatkan motor, dan top up Rp7 juta akan mendapatkan mobil. Selain itu, juga ada promo umrah, perjalanan ibadah, sampai pendidikan S2.

Selain modus demikian, Satgas Waspada Investasi juga memperingatkan masyarakat karakteristik investasi ilegal lainnya, seperti memanfaatkan tokoh masyarakat/tokoh agama/Public Figure untuk menarik minat berinvestasi, klaim tanpa Risiko (free risk), legalitas tidak jelas atau tidak memiliki izin."Contohnya memiliki izin kelembagaan tapi tidak punya izin usaha, atau memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya," jelas Tongam.

Saat ini kepolisian masih mengusut kasus MeMiles berdasarkan keterangan korban yang mengalami kerugian. Polisi juga mengimbau para member MeMiles yang telah mendapatkan keuntungan dengan mengembalikan reward yang diterima ke kepolisian.

Jika tidak, polisi akan memproses secara hukum dan dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)."Kita percayakan proses hukumnya ke penyidik Polri," kata Tongam, menanggapi hal tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement