Sabtu 18 Jan 2020 14:47 WIB

Sebelum Investasi, OJK Minta Masyarakat Waspadai Tiga Hal

OJK ingatkan investasi ilegal sering kali manfaatkan tokoh agama dan figur publik

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Polisi menunjukkan tersangka berinisial SW beserta barang bukti saat ungkap kasus investasi ilegal MeMiles yang dikelola PT Kam and Kam di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/1). OJK ingatkan investasi ilegal sering kali manfaatkan tokoh agama dan figur publik
Foto: Antara/Humas Polda Jatim
Polisi menunjukkan tersangka berinisial SW beserta barang bukti saat ungkap kasus investasi ilegal MeMiles yang dikelola PT Kam and Kam di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/1). OJK ingatkan investasi ilegal sering kali manfaatkan tokoh agama dan figur publik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akhir-akhir ini masyarakat yang mulai meminati investasi semakin dikhawatirkan oleh investasi bodong. Tahun lalu kasus investasi bodong perumahan syariah mencuat, dan awal tahun ini investasi bodong beriming-iming bonus dari menggaet member baru mulai terungkap.

Modus investasi 'member get member' oleh MeMiles saat ini tengah diusut oleh pihak kepolisian. Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan upaya sosialisasi mengenai investasi agar masyarakat tidak tertipu investasi bodong.

Sebelum melakukan investasi, kata Tongam, masyarakat diminta memahami hal-hal sebagai berikut:

Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

"Salah satu karakteristik investasi ilegal yaitu memanfaatkan tokoh masyarakat / tokoh agama / Public Figure untuk menarik minat berinvestasi," jelas Tongam kepada Republika.co.id, Sabtu (18/1).

Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, masyarakat dihimbau agar lebih mempelajari bentuk investasi serta memahami hal- hal tersebut guna menghindari penipuan.

Selain itu, masyarakat juga harus mengetahui adanya skema investasi bodong yang marak terjadi. Berbagai kasus investasi bodong yang telah terungkap menggunakan skema piramida dan skema ponzi.

Menurut keterangan dari situs Satgas Waspada Investasi OJK, skema piramida merupakan skema yang mengharuskan investor mencari member baru untuk mendapatkan keuntungan, lebih fokus pada pencarian anggota baru daripada penjualan produk, biaya keanggotaan tidak sebanding dengan nilai produk yang diperoleh, ada underlying produk sebagai kamuflase dan menjanjikan keuntungan yang tidak wajar.

Sementara itu skema ponzi, memiliki ciri yang hampir mirip, namun skema ini memiliki prinsip 'gali lubang tutup lubang'. Cirinya yang pertama yakni tidak memiliki underlying produk yang ditransaksikan dan menjanjikan keuntungan yang tidak wajar. Investor juga diminta terus menerus top up dan keberlangsungan sistem ditentukan oleh hasil perekrutan anggota baru.

Investor yang tidak mendapatkan anggota baru tidak akan mendapatkan hasil investasi. Makanya ini juga sama dengan prinsip 'gali lubang tutup lubang'.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement