REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperketat pengawasan dana desa melalui berbagai instrumen. Kebijakan ini berlaku seiring dengan penambahan anggaran dana desa dari semula Rp 70 triliun pada 2019 menjadi Rp 72 triliun pada 2020. Selain itu, terdapat perubahan skema penyaluran formula dari semula komposisi besar mendominasi penyaluran pada tengah dan akhir bulan, kini ditarik ke awal bulan.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengatakan, pengawasan ini dilakukan untuk memastikan agar dana yang sudah disalurkan ke rekening daerah dapat segera dieksekusi. Khususnya untuk kegiatan produktif yang mampu memberikan dampak besar ke masyarakat.
"Dari segi penyaluran, ada OM-SPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Negara)," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (15/1).
OM SPAN merupakan aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam SPAN dan menyajikan informasi sesuai kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web.
Selain itu, pemerintah juga mensinergikan OMSPAN dengan Sistem Keuangan Desa yang dibangun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Prima menuturkan, sinergitas ini dilakukan agar pemerintah dapat melihat pembelanjaan dana desa yang dilakukan daerah dan kesesuaian realisasi program dengan perencanaan awal.
Di samping itu, Prima mengatakan, Kemenkeu memperkuat sistem whistleblowing bersama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dan Kementerian Dalam Negeri. "Apabila ada hal-hal yang sifatnya tendensi ke arah negatif, penyalahgunaan, kita sikapi dengan perhatian penuh," ucapnya.
Bersamaan dengan itu, Prima menuturkan, sosialisasi juga tetap dilakukan bersama dengan kementerian/ lembaga terkait. Harapannya, muncul banyak masukan dan pandangan dari daerah yang dapat langsung ditangkap oleh pemerintah pusat sehingga potensi penyalahgunaan dapat langsung diketahui dari awal.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, perubahan skema penyaluran dana desa dilakukan sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Biasanya, formula yang digunakan adalah 20 persen pada tahap pertama, 40 persen pada tahap kedua dan 40 persen pada tahap ketiga. Per 2020, komposisinya menjadi 40 persen pada tahap pertama, 40 persen pada tahap kedua dan 20 persen pada tahap ketiga.