Selasa 14 Jan 2020 04:15 WIB

Pemerintah akan Bentuk Lembaga Penjamin Polis

Saat ini pemerintah terus melakukan persiapan pembuatan desain Lembaga Penjamin Polis

Asuransi (Ilustrasi)
Foto: wepridefest.com
Asuransi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membentuk Lembaga Penjamin Polis (LPP). Kehadiran lembaga penjamin polis ini diharapkan bisa menangani permasalahan pada industri asuransi tanah air.

Suahasil menuturkan pendirian LPP merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian yakni pada pasal 53 yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi dan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis.

Baca Juga

“UU asuransi mengamanatkan pendirian dari yang namanya Lembaga Penjamin Polis. Nah ini di amanatkan dibentuk dengan UU,” katanya di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Senin (13/1).

Suahasil menyebutkan dalam mendirikan Lembaga Penjamin Polis sendiri dibutuhkan pembentukan Undang-Undang sehingga perlu berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. “LPP itu membutuhkan UU juga untuk pembentukannya. Jadi UU itu merupakan pekerjaan rumah yang tentu kita tahu kalau dia merupakan UU maka memerlukan koordinasi dengan DPR dalam proses persetujuannya,” jelasnya.

Sementara itu, ia mengaku saat ini pemerintah terus melakukan persiapan dalam rangka membuat desain Lembaga Penjamin Polis tersebut. “Kita terus persiapan untuk mendesain yang namanya Lembaga Penjamin Polis asuransi tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya pada Jumat (10/1), Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai pemerintah perlu mempercepat pendirian lembaga penjaminan polis menyusul permasalahan gagal bayar di Asuransi Jiwasraya.

"Itu merupakan bagian terpenting sebagai pelajaran dari kasus Asuransi Jiwasraya," katanya.

Menurutnya selain memberikan jaminan, adanya lembaga tersebut juga akan memberikan kenyamanan dan kepercayaan masyarakat kepada asuransi. Meski berbeda dengan perbankan, namun diharapkan lembaga penjamin polis asuransi itu dapat berperan seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement