Senin 13 Jan 2020 14:30 WIB

OJK Pelajari Kasus Asabri Meski Bukan Pengawas Eksternal

Pengawasan Asabri dilakukan oleh Kemenhan, Polri dan TNI

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kanan) memberikan ucapan kepada anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio Kementerian Keuangan Suahasil Nazara (kiri) usai pengucapan sumpah jabatan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kanan) memberikan ucapan kepada anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio Kementerian Keuangan Suahasil Nazara (kiri) usai pengucapan sumpah jabatan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempelajari kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) meski OJK bukan pengawas eksternal perusahaan asuransi tersebut. Karenanya, OJK juga tidak berwenang memberikan rekomendasi penyelesaian kasus tersebut.

"Ini ditunggu saja, nanti tentunya ini lagi kami bekerja bersama lembaga terkait yang mengawasi Asabri," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso usai menghadiri pelantikan anggota Dewan Komisioner OJK ex-officio Kementerian Keuangan di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/1).

Baca Juga

Berdasarkan pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 102 tahun 2015, pengawasan Asabri dilakukan oleh pengawas internal dan eksternal. Dalam pasal itu disebutkan, pengawas eksternal Asabri yakni Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri dan Inspektorat Jenderal TNI.

Selain itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Auditor Independen.

Di sisi lain, lanjut dia, OJK akan melakukan pengawasan dan pengaturan lembaga keuangan non bank (LKNB) termasuk asuransi di dalamnya. "Kebijakan itu sudah kita telorkan sejak 2015. Kebijakan itu kita reform seperti saat kami mereform perbankan pascakrisis 1997/1998," katanya.

Kebijakan itu, kata dia, di antaranya LKNB harus menerapkan risk management yang baik yang prinsipnya sama dengan perbankan. Selain itu, LKNB juga harus menerapkan tata kelola yang baik.

Pengawasan, kata dia, dilakukan berdasarkan basis risiko atau risk base yang meliputi pengawasan terhadap laporan neraca dan instrumen.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengaku mendengar isu dugaan korupsi Asabri dan meminta hal itu diungkap secara tuntas.

"Ya, saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya, di atas Rp10 triliun," katanya, di Kantor Kemenko Polhukam beberapa waktu lalu.

Terkait dengan itu, Mahfud mengaku akan segera memanggil Menteri BUMN dan Menteri Keuangan untuk meminta kejelasan soal dugaan korupsi di Asabri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement