Senin 13 Jan 2020 15:36 WIB

OJK akan Reformasi Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank

OJK membantah reformasi pengawasan bukan karena adanya masalah di industri asuransi

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. OJK akan melakukan reformasi pengawasan terhadap industri keuangan nonbank (IKNB).
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. OJK akan melakukan reformasi pengawasan terhadap industri keuangan nonbank (IKNB).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengetatkan pengawasan terhadap Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyampaikan sudah mempunyai kebijakan untuk reformasi pengawasan dan pengaturan lembaga keuangan non-bank (LKNB) sejak 2018.

"Mudah-mudahan tahun ini bisa kita terapkan dan enforce," katanya usai pelantikan  Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai Anggota Dewan Komisoner OJK Ex-officio Kementerian Keuangan di Mahkamah Agung, Senin (13/1).

Baca Juga

Wimboh menegaskan reformasi kebijakan untuk kebutuhan pengawasan ini muncul bukan karena mengemukanya masalah yang terjadi di industri asuransi baru-baru ini. Seperti PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang potensi gagal bayarnya hingga Rp 23 triliun, juga PT Asabri (Persero) yang disebut berpotensi merugikan negara hingga Rp 10 triliun.

Wimboh menyampaikan kebijakan reformasi pengawasan pada dasarnya sama seperti saat OJK mereformasi kebijakan pengawasan di perbankan pasca krisis 1997-1998. Diantaranya, bahwa LKNB harus menerapkan managemen risiko yang baik.

Dalam Risk Management Guideline yang sudah diluncurkan OJK tersebut, prinsip pengawasan lebih menitikberatkan pada pengelolaan managemen risiko perusahaan. Wimboh menyampaikan intinya mirip seperti di pengawasan perbankan, namun disesuaikan sesuai nilai dan ukuran bisnisnya yang berbeda.

"Ini salah satu cara dalam mereformasi LKNB di Indonesia, nanti kami cek sudah sampai sejauh mana progresnya, tapi ini kita sudah lakukan dan kita harapkan bisa segera terapkan dan enforce," katanya.

Selain itu, Wimboh menegaskan LKNB juga harus menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Dalam hal kepatuhan, OJK kemungkinan akan meminta lebih banyak kelengkapan laporan.

Tidak hanya laporan neraca keuangan, tapi juga instrumen lain seperti perkembangan produk juga investasi yang diserahkan setiap bulan. Terkait investasi, setiap posisi exposure di saham maupun reksadana juga harus dilaporkan secara detail ke otoritas.

Ketentuan terkait investasi juga akan ditelaah kembali apa perlu diperkekat atau diperjelas. Selama ini, Wimboh mengatakan memang sudah ada yang terdeteksi seiring dengan adanya publikasi yang menjadi konsumsi publik.

Namun itu tidak bisa dijadikan sarana untuk memahami kendala secara menyeluruh. Terkait potensi manipulasi laporan keuangan oleh Jiwasraya pun, Wimboh menegaskan kasus ini masih diproses hukum sehingga OJK akan mengikuti sesuai ketentuan yang ada.

"Biarlah itu proses hukum yang berjalan, kan sedang ditangani kejaksaan, silakan saja," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement