REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 226.267 layanan melalui berbagai kanal termasuk 10.109 pengaduan. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 50 persen merupakan pengaduan sektor industri keuangan nonbank (IKNB).
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya berupaya memberikan perlindungan terhadap konsumen.
“Sebanyak 49,5 persen merupakan pengaduan sektor perbankan dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal," ujarnya dalam keterangan tulis, Selasa (4/10/2022).
Menurutnya OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan memanggil para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) secara berkala. Dalam pemanggilan itu, OJK ingin memperoleh klarifikasi dan penyelesaian.
“Tercatat 86,6 persen dari pengaduan tersebut telah terselesaikan,” ucapnya.
Dalam rangka mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional di daerah, sambungnya, OJK berupaya mengoptimalkan peran 449 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang tersebar di 34 provinsi dan 415 kabupaten/kota. Program TPAKD tersebut antara lain Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir atau K/PMR, Kredit Pembiayaan Sektor Prioritas (K/PSP) Pertanian, program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SIMUDA), dan program business matching lainnya.
"Upaya perluasan akses keuangan tersebut sejalan program edukasi keuangan secara masif, baik secara online maupun tatap muka," ucapnya.