Senin 13 Jan 2020 16:32 WIB

Skandal Asuransi, Wamenkeu: OJK Harus Bisa Tangkap Sinyal

OJK dinilai perlu berbenah dan mencegah skandal asuransi terjadi di masa depan.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kanan) memberikan ucapan kepada anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio Kementerian Keuangan Suahasil Nazara (kiri) usai pengucapan sumpah jabatan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kanan) memberikan ucapan kepada anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio Kementerian Keuangan Suahasil Nazara (kiri) usai pengucapan sumpah jabatan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang telah resmi menjadi Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-officio Kementerian Keuangan menyebut sisi pengawasan terhadap industri lembaga keuangan perlu disempurnakan. Sehingga otoritas bisa menangkat sinyal-sinyal masalah yang mungkin timbul.

"Seluruh proses pengawasan dan audit dan segala macam itu harus  komplit, sehingga laporan keuangan itu bisa dibaca, bukan sekadar laporan keuangan saja, tapi itu bisa memberikan signal apakah ini terjadi perbaikan," katanya usai dilantik di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/1).

Baca Juga

Selama ini, ia melihat proses audit hanya sekedar penyajian. Nanti, harus lebih dari itu. Suahasil tidak menapik masalah yang kini muncul dari industri keuangan non-bank. OJK perlu berbenah dan mencegahnya terjadi di masa depan.

Suahasil mengatakan memang diperlukan pengawasan yang lebih baik, sehingga bisa menangkap sinyal-sinyal tertentu. Saat ini memang ada lembaga pengawas internal, bahkan ada proses audit laporan keuangan.

"Yang kita lihat proses internal, audit tetap dapat dilakukan namun ternyata signaling kepada apakah suatu lembaga keuangan mengalami perburukan atau tidak, itu mesti kita perdalam lagi," katanya.

Regulator mesti memiliki kemampuan yang lebih baik dalam memahami gerak dari sektor keuangan. Agar, proses birokrasi tidak hanya sekadar melahirkan laporan tapi tidak memberikan signaling. Suahasil mengatakan ini merupakan tugas bersama.

Selain itu, koordinasi antar regulator, seperti OJK, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan hingga Lembaga Penjamin Simpanan juga sangat diperlukan. Keberadaan pejabat ex-officio seperti dirinya pun menjadi salah satu cara memperlancar koordinasi agar setiap kebijakan sejalan dan berkembang.

OJK sebagai pengawas sektor keuangan dan pemerintah perlu melihat sektor keuangan secara keseluruhan. Sejumlah lembaga yang bermasalah juga adalah milik pemerintah. Sehingga Suahasil menilai kedepan, harus memiliki mekanisme untuk memahami sinyal dari industri. 

"Tidak hanya mengawasi tapi menangkap sinyal kondisi substansi perusahaan, jangan hanya secara audit diterima tapi secara subtansi ternyata harus didalami lebih jauh lagi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement