REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dilantik sebagai Anggota Dewan Komisoner OJK Ex-officio Kementerian Keuangan. Pengucapan sumpah jabatan Suahasil dilakukan dihadapan Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali di Gedung MA Jakarta, Senin (13/1).
Suahasil ditetapkan menjadi Anggota Dewan Komisoner OJK Ex-officio Kemenkeu berdasarkan Kepres RI No 142/P Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019. Suahasil dilantik menggantikan Mardiasmo yang habis masa jabatannya.
"Saya akan mulai mengikuti rapat, mulai memantau, lakukan pengawasan di tingkat komisioner dan melihat satu per satu apa yg selama ini sudah dilakukan OJK, bagaimana agar bisa melakukan penguatan lebih lanjut ke depan agar inline dengan kebijakan fiskal," katanya usai dilantik.
Pelantikan Suahasil melengkapi jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK menjadi sembilan orang. Yang terdiri dari tujuh ADK hasil Panitia Seleksi dan dua ADK Ex-officio Bank Indonesia dan Kemenkeu.
Sebelumnya Presiden juga sudah menunjuk Dody Budi Waluyo sebagai ADK OJK Ex-officio Bank Indonesia dan dilantik di Mahkamah Agung RI pada 25 September 2019. Hadir dalam pelantikan Suahasil sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, jajaran pejabat Kementerian Keuangan, Bank Indonesia serta Anggota Dewan Komisioner OJK beserta jajaran pejabat OJK lainnya.
Jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK:
1. Ketua: Wimboh Santoso
2. Wakil Ketua: Nurhaida
3. Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan: Heru Kristiyana
4. Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal: Hoesen
5. Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank: Riswinandi
6. Anggota Dewan Komisioner OJK/Ketua Dewan: Audit Ahmad Hidayat
7. Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Tirta Segara
8. Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Bank Indonesia: Dody Budi Waluyo
9. Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Kemenkeu: Suahasil Nazara