Sabtu 11 Jan 2020 01:07 WIB

BPK Temukan Kejanggalan pada Penjualan JS Saving Plan

Jiwasyara juga melakukan investasi langsung terhadap saham yang tidakk likuid

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Friska Yolanda
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kondisi gagal bayar yang dialami PT Asuransi Jiwasraya, diyakini karena sarat praktik korupsi dan penyimpangan hukum. Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin meyakini, ada pengabain prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan investasi perusahaan asuransi milik BUMN tersebut. 

BPK, pun mengungkapkan sejumlah penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan Jiwasraya. Ketua BPK Agung Firman Sampurna, mengatakan, BPK menemukan sejumlah penyimpangan pada penjualan JS saving plan.

Baca Juga

Pertama, penunjukkan pejabat kepala pusat bancassurance senior tidak sesuai ketentuan. Pengajuan cost of fund, langsung kepada direksi tanpa melibatkan divisi terkait dan tidak didasarkan pada dokumen perhitungan COF, cost of fund, dan review usulan COF.

Selain itu, penetapan COF saving plan tidak mempertimbangkan kemampuan Jiwasraya untuk menghasilkan pendapatan yang diperlukan untuk menutup biaya atas produk asuransi yang dijual.

"Dalam pemesaran produk asuransi saving plan, yang diduga terjadi konflik kepentingan karena pihak-pihak terkait di PT Asuransi Jiwasraya, mendapatkan fee atas penjualan produk tersebut," tulis BPK dalam pendahuluan investigasi yang dirilis Rabu (8/1).

BPK juga menemukan bahwa Jiwasraya melakukan investasi pada saham-saham perusahaan yang berkualitas rendah.

Analisis pembelian saham diduga dilakukan secara proforma, dan tidak didasarkan pada data yang valid dan objektif. Kemudian, perseroan melakukan kegiatan jual beli saham dalam waktu yang berdekatan untuk mengindari pencatatan unrealized lost, yang diduga window dressing.

Jual beli saham dilakukan dengan pihak-pihak tertentu secara negosiasi agar bisa memperoleh harga tertentu yang diinginkan. Jiwasraya memiliki sejumlah saham melebihi batas maksimal, yaitu di atas 2,5 persen. 

Jiwasyara juga melakukan investasi langsung terhadap saham-saham yang tidak likuid, dengan harga yang tidak wajar. Sehingga selanjutnya diduga oleh manajemn Jiwasraya bersama manajemen investasi disembunyikan di beberapa reksa dana dengan underlying saham. Pihak yang diajak bertransaksi saham oleh manajemen PT Asuransi Jiwasraya, terkait transaksi ini adalah grup yang sama sehingga diduga ada dana perusahaan dikeluarkan melalui grup tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement