Rabu 01 Jan 2020 18:46 WIB

Ikappi Sebut Lebih dari 200 Pasar Terbakar Selama 2019

Total ruko dan kios yang terbakar mencapai 10 ribu unit.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
Pedagang Pasar Penampungan eks pedagang Pasar Pelita Kota Sukabumi korban kebakaran memilih barang yang bisa dijual dengan harga murah, Senin (11/11). Ikappi mencatat lebih dari 200 kasus kebakaran pasar terjadi di seluruh Indonesia sepanjang 2019.
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Pedagang Pasar Penampungan eks pedagang Pasar Pelita Kota Sukabumi korban kebakaran memilih barang yang bisa dijual dengan harga murah, Senin (11/11). Ikappi mencatat lebih dari 200 kasus kebakaran pasar terjadi di seluruh Indonesia sepanjang 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menilai perlindungan pemerintah terhadap pedagang dan pasar tradisional di Indonesia masih jauh dari kata layak. Sepanjang 2019 ini, Ikappi mencatat lebih dari 200 kasus kebakaran pasar terjadi di seluruh Indonesia.

Ketua Umum Ikappi, Abdullah Mansuri, mengatakan,  angka tersebut jauh lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Berdasarkan data tersebut, rata-rata dalam seminggu setidaknya terdapat empat titik kebakaran di pasar tradisional.

Baca Juga

"Tidak hanya masalah harga kebutuhan pokok yang sering mencekik, tapi keamanan terhadap para pedagang pasar pun tidak menjadi perhatian sama sekali," kata Mansuri dalam keterangan resminya, Ahad (31/12).

Ia melanjutkan, dari banyaknya kasus kebakaran pasar tahun 2019, jumlah total ruko dan kios yang terbakar mencapai 10.088 unit dan menelah puluhan korban jiwa. Kerugian yang dialami mencapai miliaran bahkan triliunan rupiah.

photo
Petugas pemadam kebakaran mengecek sisa kios yang terbakar di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (20/1).

Situasi tersebut, menurut Mansuri, menjadi momok yang mengerikan bagi masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya di sektor perdagangan khusus pasar tradisional. Terlebih lagi, uluran tangan pemerintah minim.

Berkaca dari kasus-kasus kebakaran yang kerap terulang, ia menilai pasar tradisional di Indonesia masih sangat rawan terhadap masalah kebakaran. "Angka kebakaran ini mengalami kenaikan signifikan dalam tiga tahun terakhir menunjukkan ketidakpedulian pemerintah terhadap masyarakat kecil," katanya.

Merujuk kepada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10 Tahun 2000, pengamanan pada bahaya kebakaran di bangunan seperti pasar tradisional harus dimulai sejak proses perencanaan. Dengan begitu, pasar yang akan dibangun harus juga memenuhi unsur sarana penyelamatan, sistem proteksi aktif/pasif hingga pengawasan dan pengendalian kebakaran.

photo
Warga melintasi Pasar Tambruni yang dibakar massa saat melakukan aksi di Kabupaten Fak-Fak, Papua Barat, Rabu (21/8/2019).

"Kalau merujuk pada Kepmen itu, dapat disimpulkan pemerintah menunjukkan sikap inkonsistensinya," kata Mansuri.

Karenanya, Ikappi menilai masalah terbesar dalam manajemen pengelolaan pasar dan sikap pengawasan pemerintah masih jauh dari kata layak. Jika pengelolaan pasar dilakukan secara benar, tentu pasar tradisional dijauhkan dari peristiwa kebakaran yang sangat merugikan banyak pihak.

"Kami berharap pemerintah menambah kepeduliannya terhadap kehidupan dan kesejahteraan masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya di pasar tradisional," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement