REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebutkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi sudah rampung. RUU tersebut siap dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) saat ini sudah selesai draftnya, kita menunggu ampres (amanat presiden) untuk dikirim ke DPR," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (30/12).
Johnny mengakui ada banyak RUU penting yang juga harus segera diselesaikan pembahasannya. "Termasuk omnibus law juga. Ini nanti yang perlu didiskusikan dengan DPR. Fokus pentingnya di omnibus law karena itu terkait banyak, mulai cipta lapangan pekerjaan dan kodifikasi dari 74 UU," katanya.
Bersamaan dengan itu, kata dia, RUU PDP juga penting segera diselesaikan sehingga akan dikoordinasikan dengan DPR. "Sambil yang PDP juga penting. Nah. tinggal dikoordinasikan menyusunnya bagaimana untuk waktu yang ada di DPR," kata Johnny.
Yang jelas, Menkominfo memastikan bahwa RUU PDP masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dari inisiatif pemerintah. Sebelumnya, Johnny juga mengemukakan UU Perlindungan Data Pribadi sangat penting untuk memastikan kedaulatan dan keamanan data Indonesia.
Johnny menyoroti tiga hal yang sangat penting berkaitan dengan data. Pertama, mengenai data yaitu kedaulatan dan keamanan data.
Kedua, pemilik data harus dilindungi kerahasiaanya dan memiliki kewajiban untuk memperbaiki data dari waktu ke waktu. Terakhir, tentang pengguna data, mereka perlu mendapatkan data yang akurat, valid dan tepat.
Badan Legislasi DPR RI saat rapat awal Desember lalu menyetujui 50 RUU masuk dalam Program Legislasi Nasional 2020, termasuk diantaranya RUU Data Pribadi, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber serta RUU tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.