Kamis 19 Dec 2019 17:22 WIB

Pertamina Digitalisasi Data Pajak

Digitalisasi data pajak ini diwujudkan dengan membuka akses data keuangan Pertamina.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati (foto ilustrasi). Pertamina melakukan digitalisasi pelaporan pajak.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati (foto ilustrasi). Pertamina melakukan digitalisasi pelaporan pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) meresmikan Digitalisasi Integrasi Data Perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Penerapan sistem ini merupakan yang pertama kali di Indonesia, sebagai wujud berkomitmen Pertamina dalam memperkuat transparansi perusahaan.

Peresmian dihadiri oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati serta sejumlah Direktur Utama BUMN di Kantor Pusat Pertamina, Kamis (19/12).

Baca Juga

Digitalisasi integrasi data perpajakan ini diwujudkan dengan membuka akses data keuangan Pertamina terkait perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak secara real time, sehingga Direktorat Jenderal Pajak dapat mereview, mengevaluasi dan memvalidasi pemenuhan kewajiban perpajakan Pertamina sebelum SPT disampaikan.

Sampai dengan akhir tahun 2019, kolaborasi tim integrasi data perpajakan Pertamina dan Direktorat Jenderal Pajak telah menghasilkan sejumlah digitalisasi proses bisnis administrasi perpajakan baru yang meningkatkan transparansi transaksi perpajakan perusahaan.

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menyatakan transparansi data keuangan dalam integrasi data perpajakan antara Pertamina dengan Direktorat Jenderal Pajak merupakan sebuah langkah monumental dalam konteks sejarah hubungan antara Wajib Pajak dengan Fiskus di Indonesia.

“Kami menerapkan skema Co-operative Compliance sebagai bentuk hubungan antara wajib pajak dengan otoritas perpajakan yang didasarkan pada prinsip-prinsip mutual trust, mutual understanding, transparency, co-operation, dan collaboration,” ujarnya, Kamis (19/12).

Nicke melanjutkan, skema ini akan mendatangkan manfaat bagi kedua pihak dalam hal penyajian data dan monitoring secara real time, serta penyelesaian potensi selisih perpajakan dengan lebih cepat sehingga mengurangi beban cost of collection.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo  juga menjelaskan manfaat adanya digitalisasi dan integrasi data perpajakan ini akan berdampak pada tingkat transparansi dan compliance Wajib Pajak.

Inisiatif digitalisasi perpajakan tersebut telah dimulai sejak awal 2018. Integrasi data perpajakan antara Pertamina dengan Direktorat Jenderal Pajak dapat diwujudkan secara digital yang ditandai dengan implementasi e-Faktur Host-to-Host Pajak Pertambahan Nilai untuk seluruh transaksi penjualan dan pembelian Pertamina.

 

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak atas partisipasi, koordinasi, komunikasi, dan dukungan penuhnya, sehingga inisiatif Integrasi Data Perpajakan dapat diwujudkan dengan baik," paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement