Rabu 20 Jul 2022 10:12 WIB

DJP Implementasikan Administrasi Pajak Berbasis Digital pada 2024

DJP melakukan berbagai perbaikan pelayanan melalui elektronifikasi dan digitalisasi

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
ilustrasi:pajak digital - Warga mengisi data pribadi untuk pembayaran pajak kendaraan dengan menggunakan aplikasi, (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
ilustrasi:pajak digital - Warga mengisi data pribadi untuk pembayaran pajak kendaraan dengan menggunakan aplikasi, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menargetkan sistem administrasi perpajakan berbasis digital dapat terimplementasi pada 2024. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utama mengatakan pihaknya berupaya melakukan perbaikan pelayanan kepada wajib pajak (WP) termasuk melalui elektronifikasi dan digitalisasi menuju awal 2024.

"Harapannya 2024 nanti awal tahun sistem administrasi perpajakan yang baru dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia," ujarnya dalam laman resmi DJP Kementerian Keuangan, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga

Menurutnya sejak 2019 sudah ada sekitar 86 pelayanan kepada wajib pajak yang telah terdigitalisasi dengan 22 layanan di antaranya dilakukan digitalisasi pada 2022. Suryo menyebut tujuan dari digitalisasi untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan atau melaksanakan kewajibannya kepada negara yakni membayar pajak.

“Salah satu yang terakhir dilakukan digitalisasi saat pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) yakni seluruh prosesnya mampu secara otomatis,” ucapnya.

Suryo menjelaskan selama PPS berlangsung tidak ada wajib pajak yang datang secara langsung ke kantor pajak dan mengantri untuk menyampaikan formulir PPS. Menurutnya, PPS yang berakhir pada Juni 2022 berhasil mengingat realisasinya lebih tinggi dibanding target yang ditetapkan sebesar Rp 61 triliun.

Pajak yang terkumpul Rp 61 triliun semakin menambah optimisme pemerintah dalam mencapai bahkan melampaui target penerimaan pajak tahun ini. "Kami lakukan sepenuhnya melalui otomatisasi termasuk PPS yang sukses kami laksanakan, sehingga tidak hanya (berdampak) pada penerimaan namun juga cara kami dan wajib pajak untuk melakukan transaksi secara otomatis," ucapnya.

Dari sisi lain, DJP Kementerian Keuangan meluncurkan aplikasi e-PHTB Notaris PPAT untuk memudahkan para notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) memvalidasi data. Para notaris dan PPAT dapat melakukan validasi surat setoran pajak (SSP) PPh pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PHTB) secara online melalui e-PHTB.

"Selama ini notaris atau wakil dari wajib pajak melakukan konfirmasi validasi ke kantor kami dan kadang-kadang membutuhkan waktu yang cukup luar biasa lama,” ucapnya.

Suryo menuturkan sebelum ada aplikasi ini para notaris harus datang secara langsung ke kantor pajak, sehingga membutuhkan waktu yang lama. Maka itu, pembentukan aplikasi e-PHTB diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses validasi SSP PPh PHTB.

Terlebih lagi, permohonan validasi SSP PPh PHTB oleh notaris atau PPAT melalui aplikasi e-PHTB dapat direspons secara real time oleh sistem.

"Yang kami lakukan adalah automatic responses by system jadi tidak ada intervensi orang melakukan pekerjaan apapun juga,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement