REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Perekonomian menyatakan akan mengalokasikan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus untuk program peremajaan (replanting) kelapa sawit. Rencananya, total luas replanting sawit yang bisa mendapatkan pembiayaan KUR seluas 500 ribu hektare.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, dengan total plafon KUR tahun 2020 sebanyak Rp 190 triliun, plafon KUR untuk masing-masing sektor akan meningkat. Dengan kata lain, kebutuhan pembiayaan untuk replanting KUR sangat bisa terbantukan dengan pendanaan KUR perbankan.
Namun, Airlangga mengaku, alokasi detail KUR khusus untuk replanting sawit masih dibahas oleh internal pemerintah. "Kami akan kembangkan KUR berbasis replanting sawit untuk 500 ribu hektare. Akan kita bahas anggarannya," kata Airlangga di Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (19/12).
Airlangga menjelaskan, pemerintah juga tengah menyiapkan skema KUR untuk replanting karet. Namun, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan setelah KUR untuk sawit dimatangkan. Perluasan KUR untuk sektor komoditas perkebunan, kata Airlangga merupakan usulan langsung dari Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah.
Lebih lanjut, Airlangga menerangkan, pertumbuhan ekonomi rata-rata 5 persen saat ini disumbang dari kontribusi UMKM. Jumlah UMKM yang saat ini sebesar 62,9 juta unit berkontribusi hingga 60 persen produk domestik bruto (PDB) nasional. Adapun, pekerja di sektor UMKM, termasuk di bidang perkebunan kelapa sawit mencapai 116 juta.
Karena itu, pemerintah berkewajiban untuk mendukung sektor perkebunan kelapa sawit dimana di isi oleh para pelaku-pelaku usaha mikro dan kecil. Berbagai jenis pembiayaan bagi mereka yang belum layak bank (unbankable) maupun bankable perlu diperluas yang salah satunya melalui KUR.
Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono mengatakan, pembiayaan KUR untuk program replanting sawit diperlukan. Sebab, bantuan pendanaan yang diberikan oleh Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp 25 juta per hektare belum cukup.
Pendanaan tersebut baru mencakup fase penanaman tahun pertama (P0) sehingga belum mencukupi untuk kebutuhan hingga sawit berbuah pada tahun ketiga.
Kasdi pun menjelaskan, alokasi KUR khusus replanting sawit seluas 500 ribu hektare untuk jangka waktu tiga tahun ke depan. Hal itu sejalan dengan target Kementan untuk melakukan replanting sawit seluas 180 ribu hektare per tahun atau sekitar 520 ribu hektare dalam tiga tahun.
Adapun, perkiraan kebutuhan alokasi KUR untuk 180 ribu hektare perkebunan sawit per tahun sekitar Rp 4,5 triliun. Kasdi menjelaskan, perkiraan kebutuhan itu dengan asumsi jika per hektare kebun sawit mendapatkan plafon KUR sebesar Rp 25 juta.
"Itu perkiraan kebutuhannya tapi kan nanti ada rekomendasi teknisnya dan target replantingnya juga kita dorong agar mencapai target," katanya.