REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto optimistis, penyelesaian dua Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law akan rampung dalam waktu tiga bulan. Hal ini sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Saat ini, pemerintah sedang berusaha memasukkan RUU Omnibus Law dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Jika sudah masuk, pembahasan dari DPR dan pemerintah baru bisa dilakukan. "(Selesai) paling lama tiga bulan," tutur Airlangga ketika ditemui usai Kadin Talks di Gedung Kadin, Jakarta, Rabu (18/12).
Airlangga memprediksikan, pembahasan Omnibus Law di DPR sudah bisa dilakukan pada pertengahan Januari, ketika masa reses sudah selesai. Dua RUU Omnibus Law akan langsung dibahas, yakni Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan.
Airlangga menyatakan, keberadaan RUU Omnibus Law bertujuan untuk memperbaiki ekosistem investasi di Indonesia. Tapi, skalanya masih berbicara tahap awal, yakni perizinan.
"Untuk memperbaiki iklim usaha itu sudah masuk operasional, nanti dibahas lagi," ucapnya.
Melalui omnibus law, pemerintah melakukan restrukturisasi untuk perizinan dengan fokus pada basis risiko. Artinya, setiap izin yang dikeluarkan kepada dunia usaha akan bergantung kepada tingkat risiko mereka. Semakin rendah, persyaratan dan tahapan perizinan yang perlu dilakukan semakin sedikit, pun sebaliknya.
Airlangga memberikan contoh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Skala risiko mereka jauh lebih kecil dibandingkan perusahaan berskala regional. "Makanya, untuk UMKM, kita sudah tidak lagi membutuhkan perizinan," katanya.
Nantinya, Airlangga mengatakan, UMKM cukup mendaftarkan diri dengan bermodalkan Nomor Induk Kependudukan. Mereka juga bisa mendaftarkan diri sebagai Perseroan Terbatas (PT) tanpa modal minimum.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perindustrian Johnny Darmawan optimistis, UU Omnibus Law akan menjadi terobosan dalam menghadapi permasalahan ekonomi Indonesia. Khususnya di tengah ketidakpastian akibat perang dagang yang menyebabkan perlambatan ekonomi global.
Johnny juga meyakini, Omnibus Law mampu mengatasi isu fundamental ekonomi Indonesia yang sudah berlangsung sejak lama, yakni Current Account Deficit (CAD) atau neraca transaksi berjalan. "Ini suatu terobosan yang luar biasa. Saya rasa kita nggak akan kuat (kalau tidak ada omnibus law)," ujarnya.
Tidak kalah penting, Johnny menambahkan, Omnibus Law mampu mengurai hambatan perizinan di tingkat daerah. Dengan berbagai potensi solusi ini, ia berharap, RUU Omnibus Law dapat segera disahkan dan diimplementasikan oleh dunia usaha.