Selasa 17 Dec 2019 10:15 WIB

Syahrul: Tangkap Pejabat Alih Fungsi Lahan Pertanian!

Pejabat daerah diharapkan meutup celah mafia lahan dengan melakukan optimalisasi.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
Penyusutan Lahan Pertanian. Petani memanen padi di Sleman, Yogyakarta, Senin (25/11). Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo meminta jajaran Kepolisian menangani serius dan menangkap para pejabat daerah yang memberikan izin terhadap alih fungsi lahan pertanian.
Foto: Republika/ Wihdan
Penyusutan Lahan Pertanian. Petani memanen padi di Sleman, Yogyakarta, Senin (25/11). Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo meminta jajaran Kepolisian menangani serius dan menangkap para pejabat daerah yang memberikan izin terhadap alih fungsi lahan pertanian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo meminta jajaran Kepolisian menangani serius dan menangkap para pejabat daerah yang memberikan izin terhadap alih fungsi lahan pertanian.  Ia menyatakan, mengurus pertanian harus diiringi dengan mempersempit ruang gerak mafia lahan.

"Tolong, Pak Kapolres. Tangkap orang yang sengaja memberi izin alih fungsi lahan. Kita  ada undang-undang yang mengatur pengalihfungsian lahan itu masuk ranah pidana sesuai Undang-Undang 41 tahun 2009," ujar Syahrul, Senin (16/12).

Syahrul mengatakan, mengurus pertanian harus diiringi dengan mempersempit ruang gerak mafia lahan yang ingin merusak ekosistem pertanian. Karena itu, peranan pejabat daerah diharapkan menutup celah tersebut dengan melakukan optimalisasi lahan demi terwujudnya ketahanan pangan. 

"Harus diingat bahwa ada tiga juta orang yang lahir di Indonesia setiap tahunnya. Kalau lahan pertaniannya tidak kita siapkan, tidak kita jaga, bagaimana dengan makan mereka, bagaimana dengan kebutuhan mereka," katanya.

Sebagaimana diketahui, luas lahan baku sawah yang telah divalidasi oleh enam kementerian/lembaga sebesar 7,46 juta hektare atau naik dari sebelumnya 7,1 juta hektare. Pemerintah pusat dan daerah perlu seirama dalam menjaga keberadaan luas baku sawah tersebut. 

Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 mengatur bahwa mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan secara tidak langsung dapat dijerat dengan tindak pidana lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement