Sabtu 14 Dec 2019 03:24 WIB

Krakatau Steel Segera Selesaikan Restrukturisasi Utang

Restrukturisasi utang dilakukan dengan menjadwal ulang pembayaran dan cicilan.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolanda
PT Lotte Chemical Indonesia bersama PT Krakatau Steel Tbk dan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta, Jumat, (13/12).
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
PT Lotte Chemical Indonesia bersama PT Krakatau Steel Tbk dan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta, Jumat, (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk Silmy Karim menyatakan, proses penyelesaian atau restrukturisasi utang perusahaan sebanyak 2,2 miliar dolar AS akan diselesaikan pada Desember ini. Ia menjelaskan, prosesnya tinggal sedikit lagi. 

"Sekarang sudah tinggal sedikit lagi, kita bisa selesaikan yang berkaitan dengan restrukturisasi utang jadi 100 persen. Semangat kita bisa selesaikan bulan Desember ini, potensinya tidak lebih dari Januari (2020) bisa selesai," ujar Silmy kepada wartawan di Jakarta, Jumat, (13/12).

Dia menuturkan, kini proses penyelesaian telah sampai tahap pembahasan dengan empat kreditor. Kreditor tersebut meliputi CIMB Niaga, Standard Chartered, OCBC, dan DBS.

Silmy menjelaskan, skema untuk menyelesaikan utang yakni menjadwal ulang tenor pembayaran utang menjadi 10 tahun. Kemudian, dengan cicilan bersahabat dengan kemampuan Krakatau Steel secara bertahap.

"Nilainya berapa dan persentasenya, saya tidak bisa disclose," kata dia. 

Perusahaan, lanjut Silmy, juga akan melakukan penjualan aset tak produktif. Jika berhasil, menurutnya, proses itu menjadi restrukturisasi utang terbesar yang ada di Indonesia. 

Bila restrukturisasi selesai, lanjutnya, perusahaan bisa kembali mesnata konteks manajemen dan produksi. Sekaligus memperbaiki kinerja perseroan.

Silmy menambahkan, selama ini perseroan telah melakukan berbagai inisiatif. Hanya saja ia mengatakan, proses belum berjalan mulus. 

"Jual perusahaan itu tidak seperti jual produk-produk konsumen. Perlu ada proses penilaian, proses due diligence sampai masalah aspek hukum legalitas. Jangan sampai kita jual cepat-cepat, karena kalau cepat-cepat kan harganya murah," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement