Senin 09 Dec 2019 13:49 WIB

Bea Cukai Terus Investigasi Kasus Penyelundupan di Garuda

Akibat kasus penyelundupan sepeda dan Harley, bos Garuda diberhentikan.

Rep: Puti Almas/ Red: Friska Yolanda
Ferrari merah yang diangkut di lambung pesawat Garuda Indonesia
Foto: Tangkapan layar
Ferrari merah yang diangkut di lambung pesawat Garuda Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan masih melakukan investigasi terkait kasus dugaan penyelundupan komponen motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat pesanan PT Garuda Indonesia, Airbus A330-900. Saat ini, proses penelitian, sebagai bagian dari penyelidikan tengah dilakukan. 

“Updatenya masih dalam proses penelitian,” ujar kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Bea dan Cukai, Deni Surjantoro kepada Republika.co.id, Senin (9/11). 

Baca Juga

Pada 17 November 2019, Ditjen Bea dan Cukai menemukan 18 kotak barang selundupan yang dibawa melalui pesawat baru maskapai Garuda Indonesia. Di dalamnya, terdapat komponen motor Harley Davidson serta ada tiga kotak yang berisi dua unit sepeda lipat merek Brompton. 

Komponen motor Harley Davidson ditemukan dalam koper dengan claimtag atas nama SAS, sementara Brompton dalam bawaan atas nama LS. Keduanya merupakan penumpang dari pesawat bernomor GA9721 itu. Barang-barang tersebut ditemukan dalam pemeriksaan ketika pesawat tiba di hanggar PT GMF di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng dari pabrik Airbus di Prancis. 

Saat ditanyakan mengenai kemungkinan apakah ada unsur tindak pidana dalam kasus penyelundupan ini, Deni mengatakan, informasi lebih lanjut mengenai temuan dalam investigasi akan diumumkan setelah rangkaian proses penyelidikan berjalan. Seperti diketahui, kepolisian masih berkoordinasi degan Bea Cukai untuk mengetahui kemungkinan tersebut.

“Nanti kami sampaikan jika sudah ada perkembangan ya,” kata Deni. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan potensi total kerugian negara akibat penyelundupan motor mewah dan sepeda dalam pesawat milk Garuda Indonesia ini mencapat Rp 535 juta hingga Rp 1,5 miliar. Jumlah ini didapatkan melalui perkiraan bea masuk kedua produk yang tidak dideklarasikan melalui declaration custom

Sri mengatakan, berdasarkan penelusuran tim Kementerian Keuangan dan harga pasar, perkiraan harga motor Harley Davidson yang ada dalam kasus ini mencapai Rp 800 juta per unit. Sedangkan, harga sepeda Brompton yang juga berada di pesawat adalah sekitar Rp 50 juta hingga Rp 60 juta per unit.

Sementara itu, berdasarkan hasil audit Kementerian BUMN, komponen motor Harley Davidson diketahui milik mantan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara. Ia telah resmi diberhentikan dari jabatannya karena hasil temuan ini oleh Menteri BUMN Erick Thohir. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement