REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat atau Bank Nagari akan resmi beroperasi dengan status bank syariah pada November 2021. Sebelumnya, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menyetujui konversi Bank Nagari dari bank konvensional menjadi bank umum syariah.
"Perubahan status tersebut selambat-lambatnya akan resmi pada November 2021 dimulai dari sejak keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 30 November 2019," kata Kepala Kantor OJK perwakilan Sumbar Darwisman di Bukittinggi, Jumat (6/12).
Ia mengatakan dibutuhkan paling lama dua tahun untuk perubahan dari bank konvensional ke bank syariah karena banyak proses yang harus dilalui. Darwisman mengatakan ada tiga tahapan proses besar yang harus dilalui oleh bank yang ingin melakukan konversi ke Bank Syariah yaitu prapengajuan izin, pengajuan izin, dan pascaizin.
"Setelah keputusan RUPS pihak bank akan melaporkan secara resmi kepada OJK," ungkapnya.
Selain itu ia menuturkan ada hal-hal krusial yang harus disiapkan oleh pihak bank baik itu kesiapan SDM, Standar Operasional Prosedur, dan produk-produk konvensional harus disesuaikan. "Ada sebanyak 1.888 pegawai Bank Nagari yang perlu di beri pemahaman untuk bisa bertransaksi secara syariah," katanya. Ia menerangkan hal yang akan membedakan dari bank konvensional menjadi bank syariah adalah prinsip usahanya.
Jika bank konvensional pada saat kredit ada bunganya dan saat melakukan penyimpanan maka diberikan bunga sedangkan bank syariah menganut bagi hasil dan "margin" sesuai dengan produk. Kemudian terkait nasabah bila ada yang tidak setuju ia mengatakan itu adalah sepenuhnya hak nasabah namun ia meminta agar pihak bank memberikan pemahaman yang baik kepada seluruh nasabah.
"Mudah-mudahan dengan pemahaman yang baik, nasabah bisa mengambil keputusan berdasarkan pemahaman yang mereka terima," katanya.