Jumat 06 Dec 2019 15:04 WIB

Pengusaha Dorong Kemudahan Tata Ruang dalam Omnibus Law

Bar 40 kabupaten kota yang punya Rancangan Detail Tata Ruang.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Pemeritah tengah merancang aturan omnibus law. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) terus mendorong pemerintah menyelesaikan permasalahan tata ruang daerah melalui skema Omnibus Law tersebut.
Pemeritah tengah merancang aturan omnibus law. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) terus mendorong pemerintah menyelesaikan permasalahan tata ruang daerah melalui skema Omnibus Law tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) terus mendorong pemerintah menyelesaikan permasalahan tata ruang daerah melalui skema Omnibus Law yang kini tengah digencarkan pemerintah. Khususnya mengenai Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) di tiap daerah. Komponen ini sangat penting bagi pengusaha ritel untuk melakukan ekspansi. 

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, sampai hari ini, kebijakan RDTR masih belum ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres). "Mudah-mudahan dengan omnibus law, kami tidak terhambat untuk ekspansi toko ritel modern," ujarnya ketika ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/12). 

Baca Juga

Roy mencatat, setidaknya baru 30 sampai 40 kabupaten/kota yang memiliki RDTR. Jumlah tersebut masih sangat sedikit dibandingkan jumlah kabupaten/kota di Indonesia yang mencapai 514 kabupaten/kota di 34 provinsi. 

Dengan omnibus law, Roy menambahkan, pemerintah dapat menyelesaikan permasalahan tata ruang. Jadi, pengusaha ritel tidak perlu menunggu pemerintah daerah untuk membuat RDTR rampung. 

Ke depannya, Roy mengatakan, RDTR tetap akan digunakan pengusaha ritel, namun dengan cara yang lebih mudah. Mungkin saja dengan zonasi atau rancangan tata ruang wilayah yang lebih umum dari RDTR. 

"Karena proses pembuatan RDTR oleh Kementerian PUPR itu baru 30 kabupaten/kota, sementara kami harus ekspansi terus," ujarnya. 

Apabila ekspansi terhambat, Roy menjelaskan, pertumbuhan ritel pun akan terdampak negatif. Hasil akhirnya, konsumsi rumah tangga pun tidak dapat meningkat. 

Roy memastikan, permintaan tersebut sudah disampaikan kepada pemerintah, termasuk dalam rapat koordinasi yang dilakukan pada Jumat. Setelah ini, draft Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law bersama dengan naskah akademis akan difinalisasi pada Senin (9/12). 

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, dua dokumen mengenai omnibus law itu akan dibawa ke DPR sebelum memasuki masa reses pada Kamis (12/12). Dengan begitu, diharapkan pembahasan DPR dengan pemerintah dapat dilaksanakan pada Januari. 

Susiwijono memastikan, pemerintah akan melibatkan dunia usaha dalam rangka percepatan omnibus law cipta lapangan kerja dan perpajakan. "Untuk perpajakan, Kemenkeu (Kementerian Keuangan) sedang rapat bimbingan untuk membawa substansinya," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement