Kamis 28 Nov 2019 11:13 WIB

Pemerintah Bebaskan Investor Memilih Skema Kontrak Migas

Skema kontrak migas yang berlaku di Indonesia yakni cost recovery dan gross split

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Ladang migas
Foto: Sony Soemarsono/Republika
Ladang migas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan untuk bisa meningkatkan minat investasi hulu migas, pemerintah akan memberikan fleksibilitas bagi para investor migas untuk memilih skema kontrak. Arifin menjelaskan fleksibilitas ini nantinya para investor bisa memilih apakah hendak memakai skema gross split atau skema cost recovery.

Sebab, Arifin menjelaskan dalam praktiknya, ketika investor ditanya apakah hendak memakai cost recovery atau memakai gross split, mereka menjawab beragam.

Baca Juga

"Kami melakukan dialog dengan para investor di bidang migas. Kami tanyakan mana yang prefer, ada dua. Tergantung lapangan, semakin berisiko dan daerah remote, mereka pilih cost recovery. Tapi kalau lapangannya sumbernya sudah jelas, potensinya jelas, tidak high risk mereka memilih gross split," ujar Arifin Kamis (28/11).

Namun ia belum memastikan apakah perlu mengubah permen yang ada atau tidak mengenai pemilihan skema kontrak ini. Ia hanya menilai bahwa fleksibilitas bisa meningkatkan daya tarik investasi.

"Kita memikirkan untuk cara ini bisa diberlakukan pada lelang WK selanjutnya, karena fleksibilitas itu ada sehingga memang daya tarik untuk investasi di situ lebih baik. Tapi kalau revisi permen masih dibahas," ujar Arifin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement