Senin 25 Nov 2019 19:19 WIB

Potensi Qanun BRI Capai Rp 11 Triliun

BRI memiliki pangsa pasar terbesar perbankan di Aceh.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Petugas melayani nasabah di salah satu kantor cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah. ilustrasi
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Petugas melayani nasabah di salah satu kantor cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT BRI Syariah Tbk. akan gencarkan penyesuaian terhadap ketentuan qanun di Aceh mulai tahun depan. Direktur Keuangan induk perusahaan, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk., Haru Koesmahargyo menyampaikan potensi yang bisa dialihkan ke BRI Syariah mencapai lebih dari Rp 11 triliun.

"Aset BRI konvensional yang ada di Aceh sebesar Rp 11 triliun, dengan jumlah kantor ada 167 unit, dan jumlah sumber daya manusia mencapai 3.000 orang," kata dia dalam Public Expose BRI Syariah di BRIlian Center, Gedung BRI, Jakarta, Senin (25/11).

Baca Juga

Haru mengatakan BRI memiliki pangsa pasar terbesar perbankan di Aceh. Ditargetkan pada 2021, seluruh aset tersebut sudah berpindah ke BRI Syariah. Prosesnya tetap bersifat komersil, yang artinya BRI Syariah akan melakukan take over mulai dari pembiayaan hingga pendanaan.

Debitur akan diberi pilihan untuk konversi. Jika tidak berkenan, mereka dipersilakan pindah ke cabang BRI di provinsi lain. Haru menegaskan, BRI sebagai pemilik saham pengendali BRI Syariah akan memberikan dukungan dengan berbagai cara.

Seperti sinergi dalam hal aset infrastruktur juga teknologi. Haru mengatakan kedepannya, semua cabang BRI induk akan bisa memberikan layanan BRI Syariah. Di bidang IT, BRI mengembangkan sistem finansial baru yang akan mempermudah proses pemberian kredit dan pembiayaan.

"Sistem ini akan terintegrasi juga dengan BRI Syariah," kata dia.

Direktur Operasional Fahmi Subandi menambahkan, potensi di Aceh terdiri dari Rp 11 triliun pembiayaan, Rp 8 triliun dana pihak ketiga, dan sekitar 2,8 juta rekening. Akuisisi keseluruhan bisa menumbuhkan bisnis hingga sekitar 30 persen.

BRI Syariah telah menetapkan tahapan implementasi qanun yang terdiri dari masa transisi (2019), implemetasi (2020), dan penyelesaian (2021). Pada 2020, BRI Syariah akan membuka 141 unit dan take over bisnis.

Fahmi berharap proses ini bisa berjalan dengan lancar dengan bantuan induk dan pemerintah daerah Aceh. Pada dasarnya untuk melakukan take over, maka nasabah harus mengeluarkan dana administrasi.

"Kami pasti memberikan potongan harga karena mereka jadi mau pindah ke syariah, tapi kita harap juga ada yang ditekan oleh pemda," kata dia.

Karena biaya administrasi tersebut juga tidak dinikmati oleh bank melainkan perusahaan di Aceh. Sehingga diharapkan Pemda pun bisa memberikan insentif atau subsidi sehingga bisa mempercepat proses.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement