REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta Dirut PT Jasa Marga, Tbk Desi Arryani memenuhi panggilan KPK. Pernyataan ini disampaikan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (19/11).
Arya menyampaikan, Erick telah menerima surat KPK yang berkaitan dengan ketidakhadiran Desi Arryani dalam panggilan KPK. "Setelah KPK surati kita, kita menyurati ke BUMN tersebut untuk secepatnya memenuhi panggilan KPK. Kita hargai proses KPK," ujar Arya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (19/11).
Kata Arya, surat dari Menteri BUMN kepada Jasa Marga telah dikirim pada Senin (18/11) atau tak lama begitu datang surat dari KPK ke Menteri BUMN. "Suratnya kemarin masuk, langsung kita proses cepat dan sudah kita sampaikan ke Jasa Marga kemarin. Intinya meminta supaya secepatnya memenuhi panggilan," ucap Arya.
Arya enggan berspekulasi mengenai posisi Desi di Jasa Marga. Arya menyampaikan seluruh BUMN akan mendapat evaluasi secara menyeluruh oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Lebih lanjut Arya mengatakan, Kementerian BUMN menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. "Kalau mangkir sudah urusan hukum, bukan kita," ujarnya.