REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Taspen (Persero) resmi mendeklarasikan pembentukan Unit Investasi Syariah sebagai langkah pengembangan bisnis perseroan di sektor keuangan syariah. Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) menyatakan, pembentukan unit tersebut bakal membantu percepatan pendalaman pasar keuangan.
Direktur KNKS, Taufik Hidayat mengatakan, perkembangan ekonomi syariah selama ini belum begitu signifikan. Karena itu, aksi perusahaan Taspen membentuk unit khusus investasi syariah bakal mendongkrak transkasi dalam instrumen keuangan syariah.
"Ini dukungan langsung dari Taspen dalam rangka mempercepat dan memperluas keuangan syariah. Taspen akan mengelola dana yang besar dari nasabah dan menjadi investor institusi dalam instrumen investasi syariah," kata Taufik dalam Indonesia Sharia Economic Festival di Jakarta, Kamis (14/11).
Taufik menambahkan, pengembangan dari sisi penawaran dan permintaan harus dilakukan secara paralel. Sejauh ini, lembaga perbankan telah fokus dari sisi penawaran untuk penyediaan instrumen investasi syariah bagi nasabah. Oleh sebab itu, ke depan perbankan harus dapat melalukan pengembangan portofolio bisnis agar permintaan terus meningkat.
KNKS, kata Taufik, meyakini pengembangan bisnis investasi syariah milik Taspen akan mengalami perkembangan yang pesat seiring minat sistem syariah yang terus tumbuh dari masyarakat. "Ini akan menjadi kesempatan bagi perbankan untuk melakukan diversifikasi program pendalaman pasar keuangan," ujar Taufik.
Sebelumnya, Direktur Utama Taspen, Iqbal Latanro mengatakan, banyak dari nasabah dari kalangan pensiunan ingin agar dana yang disimpan dikelola dengan cara bagi hasil. "Taspen resmi deklarasikan pembentukan unit investasi syariah. Jadi transaksi-transaksinya akan berdasarkan akad syariah. Kami melihat peluang ini," kata Iqbal.
Iqbal menuturkan, selama ini pihaknya menjadikan Jakarta Islamic Index (JII) sebagai rekomendasi bisnis syariah bagi Taspen. Saat ini, Taspen sendiri telah memiliki dana kelolaan yang diinvestasikan ke dalam instrumen syariah sebesar Rp 9,1 triliun. Sekitar 80 persen dari jumlah itu diinvestasikan dalam instrumen Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk.
Adapun, total dana investasi yang dikelola oleh Taspen yakni sebesar Rp 254 triliun. Dana itu terdiri dana akumulasi pensiun dan dana pengelolaan Tabungan Hari Tua (THT). Menurut Iqbal, pihaknya belum mengalokasikan secara khusus target dana kelolan melalui Unit Investasi Syariah. Namun, yang jelas, dibentuknya Unit Investasi Syariah maka Taspen akan lebih leluasa untuk bisa memperbesar dana kelolaan di instrumen syariah.