REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD menilai dengan adanya omnibus law maka akan ada solusi dari persoalan tumpang tindih aturan yang selama ini terjadi di Indonesia. Mahfud menjelaskan omnibus law ini diadaptasi dari negara seperti Eropa Barat dan Amerika Serikat
Mahfud menilai omnibus law sendiri merupakan landasan hukum yang bisa menjadi tembusan dari berbagai aturan yang ada. Mahfud menjelaskan dengan adanya omnibus law maka persoalan tumpang tindih aturan bisa diselesaikan.
"Kita ikut model pembangunan hukum di negara-negara anglo saxon yang mengenalkan omnibus law di mana satu undang-undang bisa menyelesaikan berbagai masalah yang isinya sama di dalam satu pintu," ujar Mahfud di DPR RI, beberapa waktu lalu.
Mahfud menjelaskan pemerintah memetakan dari peraturan perundangan yang ada memang kerap menimbulkan masalah baik menghambat investasi maupun pelaksanaan penegakan hukum yang bertele-tele.
"Setelah kami teliti memang ada dua masalah yang menghambat jalannya investasi dan penegakan hukum," ujar Mahfud.
Harapannya, kata Mahfud dengan adanya omnibus law maka bisa membuat permasalahan penumpukan aturan dan perundangan bisa segera diselesaikan. Dengan omnibus law bisa menjadi aturan satu pintu yang berlaku juga bagi aturan di bawahnya.
"Jadi kita punya satu aturan yang bisa membabat semuanya di satu pintu, sehingga semuanya selesai di satu pintu, nah itulah kesepahaman kita tentang omnibus law itu," ujar Mahfud.