Rabu 06 Nov 2019 16:05 WIB

Pemerintah Beri Insentif Pajak Rp 220 T untuk Pengusaha

Insentif pajak ini setara dengan 1,5 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Tax Holiday (Ilustrasi)
Foto: Google
Tax Holiday (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim telah memberikan insentif pajak sebesar Rp 220 triliun kepada pelaku usaha. Pemberian insentif pajak sebagai salah satu langkah mendorong iklim investasi di Tanah Air.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah berupaya memberikan keringanan pengenaan pajak bagi dunia usaha di tengah tekanan ekonomi domestik dan global.

Baca Juga

“Angka estimasi pada 2018, pemerintah memberikan insentif pajak dari pembebasan pajak penghasilan, PPN tidak pungut, barang impor tidak dikenakan dan lain sebagainya,” ujarnya saat acara Indonesia Banking Expo 2019 di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (6/10).

Menurutnya insentif tersebut setara dengan 1,5 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka tersebut dapat menjadi penambah bagi rasio pajak.

“Kalau rasio pajak 11 persen dan insentif 1,5 persen sebetulnya potensi pajak terhadap PDB bisa 12,5 persen,” jelasnya.

Suahasil menyebut rasio pajak Indonesia sudah tergolong tinggi. Pencapain tersebut sebagai langkah pemerintah mendorong penarikan pajak dengan menyiapkan insentif perpajakan.

“Kita siapkan banyak insentif baik industri hulu yang kita harapkan industri hilirnya dapat manfaat. Kemudian industri hilir juga kita siapkan berbagai insentif,” ucapnya.

Adapun insentif pajak yang dikeluarkan tersebut meliputi pembebasan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga pembebasan bea masuk atas impor barang tertentu. Pada 2018, insentif fiskal yang telah diberikan pemerintah seperti tax holiday maupun tax allowance, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2018.

Suahasil mengakui pemberian sejumlah insentif pajak akan menggerus penerimaan negara. Namun hal ini bisa ditutupi dengan efisiensi belanja negara secara berkelanjutan dan menambah pembiayaan atau utang.

“Sekarang yang kami inginkan setiap kementerian dan lembaga bisa melakukan efisiensi. Kalau bisa efisiensi tahun ini, tahun depan otomatis bisa melakukan lagi. Ini kita coba dan ini kita harapkan bisa membantu,” jelasnya.

Ke depan pemerintah meminta kepada pelaku usaha agar memanfaatkan secara optimal berbagai insentif fiskal yang telah diberikan oleh pemerintah. Langkah ini guna menekan tekanan ekonomi global yang membuat perekonomian Indonesia tumbuh melambat sekaligus bentuk antisipasi agar kinerja industri yang terus membaik.

"Itu sebagai bagian dukungan perekonomian Indonesia melalui belanja negara. Ini bentuk dari countercyclical-nya APBN. Ketika pertumbuhannya masih lima persen, maka belanja negara enggak boleh ikut-ikutan melemah, kalau melemah tambah cepat, kita akan dukung pertumbuhan itu," ucapnya.

Suahasil berjanji pemerintah akan secara rutin mengeluarkan stimulus investasi. Pemerintah juga sedang menyiapkan insentif penurunan PPh Badan secara bertahap dari 25 persen menjadi 23 persen pada 2020 dan 20 persen pada 2021.

Adapun beleid tersebut terencana dalam payung hukum Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian dengan skema omnibus law. “Semua itu insentif ada terus, semua untuk insentif yang baru biar mau masuk. Belum ada rencana mengeluarkan ada insentif baru,” katanya.

Suahasil juga berjanji tidak akan mengubah haluan untuk mendorong investasi sebagai modal pertumbuhan ekonomi. Pencapaian kuartal tiga 2019 masih berada pada level aman, sehingga diyakini bisa menjadi modal investasi pada kuartal empat 2019.

Meski begitu, Suahasil menyampaikan pada kuartal terakhir tahun ini, sentimen global masih menjadi sentimen terbesar laju investasi ke dalam negeri. Adapun kondisi ekonomi dunia yang melemah dinilai menyebabkan volatilitas pasar dan menimbulkan sikap wait and see investor.

“Nanti kita lihat situasi global ke depan seperti apa, tetap optimistis investasi bisa mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Pemerintah mematok pertumbuhan ekonomi sampai dengan akhir tahun mencapai 5,08 persen. Artinya, pada kuartal empat 2019 pertumbuhan ekonomi minimal sebesar 5,18 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement