Senin 04 Nov 2019 20:06 WIB

OJK Beri Tip Investasi Saham Syariah

Saham syariah memberikan keyakinan bagi umat Islam yang ingin membeli saham.

Sejumlah balon menghiasi layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Sejumlah balon menghiasi layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Salah satu bentuk investasi pada era ini adalah dengan membeli saham. Membeli saham sebagai tanda kita ikut menanamkan modal ke sebuah perusahaan. Nantinya kita akan mendapatkan keuntungan dari perusahaan tersebut sesuai dengan saham yang dimiliki.

Sebenarnya, konsep pembelian saham adalah jenis investasi yang diperbolehkan dalam Islam karena ada unsur bagi hasil. Pemegang saham tidak hanya memiliki kemungkinan untuk mendapatkan sebagian keuntungan dari perusahaan tetapi juga mempunyai risiko yang sama besar jika perusahaan tersebut mengalami kerugian.

Baca Juga

Sebagai contoh, kita bisa menanamkan sejumlah dana untuk saham di perusahaan makanan. Saat perusahaan tersebut mendapat keuntungan dalam jumlah tertentu, kita pun akan mendapat imbasnya atau akan memperoleh dividen dari keuntungan tersebut.

Sebaliknya, jika perusahaan itu mengalami kerugian kita pun akan ikut menanggung kerugiannya. Setiap ada keuntungan maka akan dibagi bersama dan jikapun mengalami kerugian akan ditanggung bersama.

Meskipun demikian, sebagian umat Islam masih ragu akan kehalalan transaksi saham konvesional. Mereka khawatir ada bagian yang melanggar hukum Islam sehingga diragukan kehalalannya. Oleh karena itu, hadirlah saham syariah yang memberikan keyakinan dan keamanan bagi umat Islam yang ingin membeli saham. Meskipun saham syariah tentu bukan hanya ditujukan untuk kalangan Muslim.

Pada dasarnya saham syariah sama dengan saham konvesional. Perbedaannya adalah saham syariah mengharuskan perusahaan penerbit saham tempat kita menanam modal merupakan perusahaan-perusahaan yang memiliki prinsip syariah dan kegiatan operasionalnya tidak melanggar prinsip syariah.

Misalnya, perusahaan yang tidak melakukan riba, perusahaan yang produknya dijamin kehalalannya. Perusahaan yang tidak melakukan praktik perjudian atau perdagangan yang dilarang.

photo
Seorang mengunjung memotret layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Berikut beberapa langkah yang perlu kita pertimbangkan saat ingin berinvestasi saham syariah:

Kenali Saham yang diinginkan

Pada saat berinvestasi dengan membeli saham, berarti ada tingkat risiko dari dana yang ditanamkan. Oleh karena itu, hal yang sangat penting untuk kita adalah mengetahui terlebih dahulu seluk-beluk tentang saham yang diinginkan sebelum membelinya ke perusahaan sekuritas maupun agen saham lainnya.

Pada saham syariah, kita wajib mengenali daftar perusahaan apa saja yang bisa sobat tanamkan saham di dalamnya. Cara mengetahui hal ini, kita dapat mengeceknya di Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pada daftar tersebut ditampilkan perusahaan saham yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Ada dua jenis Daftar Efek Syariah yang diterbitkan, yaitu yang bersifat periodik dan diterbitkan secara berkala pada akhir Mei atau November dalam tiap tahun serta yang bersifat tidak berkala.

Memastikan saham bebas dari praktik yang tidak sesuai ajaran Islam

Setelah mengetahui daftar perusahaan yang bisa dibeli untuk berinvestasi  syariah, langkah berikutnya adalah memeriksa ketepatan perusahaan tersebut. Pastikan bahwa saham yang terdaftar, bebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Syarat-syarat tersebut seperti berikut ini:

a.   Jenis usaha, produk barang atau jasa, serta akad dan pengelolaan perusahaan tidak boleh berseberangan dengan prinsip syariah.

b.   Perusahaan wajib menandatangani dan memenuhi ketentuan akad sesuai dengan prinsip syariah.

c.   Perusahaan wajib memiliki Syariah Compliance Officer (SCO) untuk menjelaskan prinsip syariah yang dianutnya. SCO adalah pejabat atau petugas di lembaga atau perusahaan yang telah disertifikasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia sebagai tanda bahwa ia memahami konsep syariah di pasar modal.

Datangi Perusahaan Sekuritas

Setelah memahami daftar perusahaan yang sahamnya berkonsep syariah, saatnya kita mulai bertindak riil. Jika memang berniat berinvestasi dengan saham syariah, segera datangi perusahaan sekuritas terpercaya yang menjual saham syariah yang diinginkan.

Pastikan perusahaan sekuritas tersebut diakui Otoritas Jasa Keuangan. Dengan begitu, kita dapat memercayakan dana di sana. Mintalah penjelasan secara rinci dari petugas perusahaan sekuritas tersebut untuk menjadi pembanding dan pelengkap informasi dari emiten yang ingin kita beli. Setelah itu, isi formulir yang diperlukan.

Jika ragu untuk langsung bermain saham syariah, kita dapat mempertimbangkan reksadana syariah yang memiliki risiko lebih kecil. kita bisa mendapatkan penjelasannya dari petugas perusahaan sekuritas yang didatangi pula.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement