Senin 21 Oct 2019 11:47 WIB

Penjelasan Kemendag Soal Kewajiban Membangun RPHU

Pembangunan RPHU menjadi solusi menjaga harga di tingkat peternak.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Friska Yolanda
Pedagang ayam potong melayani pembeli di Pasar Pondok Labu, Jakarta Selasa (25/6).
Foto: Republika/Prayogi
Pedagang ayam potong melayani pembeli di Pasar Pondok Labu, Jakarta Selasa (25/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Suhanto, mengatakan, permasalahan beberapa waktu ini selalu dikeluhkan peternak ialah penurunan harga di peternak. Para peternak mengatakan, salah satu faktor penyebab penurunan harga di tingkat peternak pada 2019 adalah terjadinya kelebihan pasokan. 

Oleh karena itu, kata Suhanto, pembangunan rumah potong hewan unggas (RPHU) dan cold storage atau gudang pendingin sebetulnya dapat menjadi salah satu solusi dalam menjaga harga di tingkat peternak. "Ketika suplai berlebih dapat disimpan terlebih dahulu dalam bentuk karkas beku di gudang pendingin dan dipotong di RPHU peternak integrator, sehingga harga di tingkat peternak masih dalam batas wajar," ujar Suhanto kepada Republika.co.id, Ahad (20/10).

Suhanto menyampaikan kepemilikan RPHU dan gudang pendingin sudah diatur sejak 2017 dalam Permentan 32 tahun 2017. Dalam aturan tersebut, Kementerian Pertanian telah mewajibkan kepemilikan RPHU dan gudang pendingin bagi pelaku usaha budidaya ayam ras yang memiliki populasi minimal 300 ribu ekor per pekan, termasuk di dalamnya integtator.

Suhanto menyebut, sudah terdapat beberapa perusahaan integrator yang telah memiliki RPHU dan gudang pendingin. Namun, jumlahnya masih belum sesuai kapasitas produksi dan penggunaannya yang eksisting pun dinilai masih belum optimal. 

Dalam rangka menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok baik di tingkat petani atau peternak maupun di tingkat konsumen, kata Suhanto, Kementerian Perdagangan sejak 2016 telah menerbitkan permendag harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen. Penetapan harga acuan dimaksud terus dilakukan evaluasi mengikuti dengan harga produksi terbaru, sehingga dapat terimplementasi dengan baik. 

"Harga acuan pembelian dan penjualan yang berlaku sampai saat ini yaitu Permendag 96 tahun 2018," ucap Suhanto.

Suhanto menjelaskan, dalam Permendag tersebut telah mengatur harga acuan pembelian daging ayam ras di tingkat peternak dan harga acuan penjualan daging ayam ras di tingkat konsumen dengan telah menghitung secara rinci mulai dari komponen produksi hingga distribusi, dan margin di masing-masing kini.

Mengenai pembenahan pada aspek distribusi, ucap Suhanto, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2017 tentang pendaftaran pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok, yang mewajibkan pelaku usaha barang kebutuhan pokok, termasuk di dalamnya daging ayam ras, mulai dari tingkat distributor, subdistributor, dan agen untuk mendaftar dan melaporkan stok, pemasukan, penyaluran, dan wilayah pemasarannya kepada Kemendag. 

"Hal ini bertujuan agar pemerintah memiliki informasi terkait stok dan penyaluran barang kebutuhan pokok yang beredar di masyarakat, dan menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok di masyarakat," lanjut Suhanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement