Senin 14 Oct 2019 13:49 WIB

BPJPH: Kewajiban Sertifikasi Halal Mulai 17 Oktober

BPJPH akan menggandeng kantor kementerian agama wilayah dan LPPOM MUI.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Sertifikat halal
Sertifikat halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah mempersiapkan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2019. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

"Sebelum tanggal 17 Oktober ini sudah selesai, lah. Ya karena kesulitannya kan banyak gandeng kementerian, lembaga lain. Kalau kita sudah tiga bulan yang lalu selesai tapi kan harus harmonisasi komunikasi dan itu membutuhkan kesabaran," ujarnya di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Senin (14/10).

Baca Juga

Menurutnya kesiapan sumber daya manusia (SDM) juga sudah dimatangkan. Nantinya, BPJPH akan menggandeng kantor kementerian wilayah yang ada di kabupaten/kota dan LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

“Orang yang bekerja sebagai auditor halal di LPH nantinya akan dibina terlebih dahulu oleh MUI. Kemudian masalah kurikulum auditor halal yang ngajar juga MUI. Jadi Alhamdulillah 240 orang yang dihasilkan itu kita bicarakan bersama dengan MUI," jelasnya.

Sukoso menyebut pihaknya sudah menyiapkan sistem informasi yang akan digunakan untuk pendaftaran secara online. Adapun skema pendaftaran berupa pengiriman berkas kepada LPPOM MUI untuk melakukan audit LPH kepada pemohon.

Apabila LPH sudah selesai, masuk pada tahap sidang fatwa yang dilakukan oleh MUI. Hasil sidang fatwa itu akan menentukan produk tersebut halal atau haram. Setelah sidang fatwa halal tersebut keluar, kembali dikirimkan ke BPJPH untuk dikeluarkan sertifikat halalnya.

"Dalam pengertian bisa mengakomodir sebuah proses nanti improving berikutnya apalagi sistem informasi itu luar biasa perkembangannya. Kalau menjawab urusan itu insyaallah siap," ucapnya.

Soal biaya pengurusan sertifikasi halal, kata Sukosi, saat ini masih digodok di Kementerian Keuangan. "Kalau biaya yang jelas itu usulan kita, mikro kecil itu pasti akan dibebaskan nol rupiah sampai berapa itu ada di sistem BLU (Badan Layanan Umum)," jelasnya.

Lebih lanjut, Sukoso menjelaskan, untuk produk kosmetik, obat, alat medis proses pengurusan jaminan produk halalnya setelah periode makanan dan minuman selesai.

BPJPH akan segera memulai melakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman pada 17 Oktober 2019. Pada tahap awal, BPJPH akan memberikan waktu selama lima tahun bagi produsen makanan dan minuman untuk mengurus sertikasi jaminan produk halal (JPH).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement