Ahad 13 Oct 2019 21:57 WIB

Waspada, Marak Modus Penipuan Bank Gelap Berkedok Koperasi!

Modus penipuan bank gelap berikan penawaran atau iklan pinjaman online bunga murah

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Waspada, Marak Modus Penipuan Bank Gelap Berkedok Koperasi!. (FOTO: Agus Aryanto)
Waspada, Marak Modus Penipuan Bank Gelap Berkedok Koperasi!. (FOTO: Agus Aryanto)

Warta Ekonomi.co.id, Jakarta -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) melalui Deputi Bidang Pengawasan mengeluarkan surat edaran yang mewaspadai maraknya kegiatan bank gelap yang berkedok koperasi dan atau sejenisnya. Bank gelap tersebut melakukan modus penipuan penawaran atau iklan berupa pinjaman online dengan bunga murah.

Deputi Bidang Pengawasan Suparno mengatakan, surat edaran yang diterbitkan pada 10 Oktober 2019 tersebut sebagai upaya pencegahan agar masyarakat berhati-hati terhadap penawaran atau iming-iming pinjaman online yang mengatasnamakan koperasi.

"Kami meminta masyarakat jika ada yang menawarkan pinjaman online melalui WA atau SMS yang mengatasnamakan koperasi agar tidak dipercaya," tegas Suparno, Minggu (13/10/2019).

Baca Juga: Waspada! Marak Penipuan Lewat Telepon, Bisa Peras Dompet Digitalmu

Surat Edaran (SE) nomor 38/SE/Dep.6/X/2019 tersebut meminta agar seluruh kepala dinas yang membidangi koperasi melakukan langkah pengawasan preventif terhadap koperasi yang terindikasi melakukan kegiatan bank gelap berkedok koperasi. Para kepala dinas koperasi juga diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan koperasi.

Suparno mengemukakan Kemenkop dan UKM telah bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk melakukan penindakan apabila ditemukan praktik penipuan pinjaman  online berkedok koperasi.

"Kepada pihak yang merasa dirugikan agar segera melapor kepada aparat berwajib disertai bukti-bukti yang cukup. Ini untuk menjaga marwah koperasi sebagai wadah ekonomi yang hidup di tengah masyarakat yang mendasarkan pada saling kerja sama dan gotong royong," tegas Suparno.

Sebelumnya, Surat Edaran serupa juga pernah dikeluarkan Deputi Bidang Pengawasan, tertanggal 13 Agustus 2019, untuk mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dengan penawaran/iklan atau janji yang meyakinkan, termasuk pinjaman online mengatasnamakan koperasi.

Baca Juga: Manfaatkan Teknologi AI, Sistem Ini Bisa Ungkap Kasus Penipuan P2P Lending

Penawaran iklan tersebut seringkali mengatasnamakan, antara lain KSP Artha Mulia, KSP Sejahtera Bersama, KSP Nasari, KSP Digital Alpha Indonesia, KSP Mastre Rupiah, KSP Indo Finance  

"Kami harap masyarakat selalu melakukan konfirmasi kepada kantor dinas koperasi apabila meragukan keabsahan pinjaman online yang mengatasnamakan koperasi," tandasnya.  

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement