Rabu 09 Oct 2019 08:38 WIB

JK: Orang Kecil Pakai Minyak Goreng Curah

Saya tak tahu alasannya Mendag keluarkan larangan minyak goreng curah.

Pekerja mengisi jeriken minyak goreng curah di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (11/1). (Republika/Wihdan Hidayat)
Pekerja mengisi jeriken minyak goreng curah di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (11/1). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) merespons rencana Kementerian Perdagangan melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2020 dengan dalih tidak sehat dan higienis. Wapres mengingatkan, minyak goreng curah juga saat ini masih menjadi pilihan bagi masyarakat kecil.

"Kan untuk orang kecil pakai plastik-plastik saja kan, (minyak gorengnya)," ujar JK saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (8/10).

Ia menilai, mereka yang membeli minyak curah juga sudah paham dengan kualitas produk tersebut. "Ya, memang mau beli murah ya tak mungkin kualitasnya tinggi, ya kan. Itu hukum dasarnya. Beli murah tentu kualitasnya beda," kata Wapres.

Jusuf Kalla menyatakan, belum mendengar penjelasan langsung dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita terkait rencana pelarangan tersebut. Karena itu, JK belum dapat memastikan alternatif yang ditawarkan pemerintah kepada pedagang maupun industri minyak curah. "(Karena itu) saya tidak tahu alasannya Menteri Perdagangan (keluarkan larangan minyak goreng itu)," ujar JK.

Sebelumnya, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah bidang ekonomi Anwar Abbas juga berpandangan serupa dengan Wapres. Ia menilai, kebijakan pelarangan minyak curah akan berdampak buruk bagi rakyat kecil dan lapis bawah. "Muhammadiyah mengimbau agar pemerintah tidak melarang peredaran minyak curah," ujarnya kepada Republika, Senin (7/10).

Menurut dia, seharusnya pemerintah tidak melarang itu. Tapi bagaimana pemerintah bisa menginventarisasi secara cermat produsen-produsen minyak curah yang jumlahnya sangat banyak tersebut.

Kemudian, lanjut dia, pemerintah bisa memberikan bimbingan dan pelatihan kepada mereka sehingga kualitas produksi mereka bisa meningkat dan dapat memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. "Sehingga, usaha mereka tetap bisa jalan dan kesejahteraan mereka tetap dapat terus terjaga dan ditingkatkan," ucap Anwar.

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut sekilas memang kelihatan bagus karena memiliki komitmen yang tinggi untuk melindungi kesehatan rakyat. Namun, kata dia, jika didalami lebih lanjut, kebijakan ini jelas akan sangat menguntungkan usaha-usaha besar yang ada.

Sebaliknya, dia menambahkan, tidak mustahil kebijakan itu akan menjadi bencana dan malapetaka bagi pengusaha dan rakyat kecil. Pasalnya, hampir 50 persen dari kebutuhan minyak goreng dalam negeri dikonsumsi dalam bentuk minyak goreng curah yang notabene diproduksi oleh usaha mikro dan kecil.

"Bila kebijakan ini diberlakukan, tentu usaha mikro dan kecil ini akan tiarap dan gulung tikar sehingga mereka dan karyawan-karyawannya akan menganggur dan kehilangan pekerjaan," kata Anwar Abbas yang juga menjabat sekretaris jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat itu. n Fauziah Mursid, Muhyiddined: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement