REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto meralat pernyataan soal kebijakan pelarangan peredaran minyak goreng dalam bentuk curah mulai Januari 2020 yang dikeluarkan Kementrian Perdagangan (Kemendag). Awalnya, saat datang untuk menghadiri rapat koordinasi tentang vokasi di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (7/10), Airlangga menilai tidak ada peraturan yang secara spesifik melarang peredaran minyak goreng curah.
"Minyak curah bebas, tidak diatur, nggak ada (diatur)," ujar Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (7/10).
Dengan demikian, kata Airlangga, para penjual minyak curah masih bisa menjual seperti biasa ke pasar.
Setelah rapat koordinasi usai, Airlangga kembali berbicara tentang minyak curah. Kali ini, dia sependapat dengan kebijakan yang dikeluarkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita tersebut.
"Minyak curah itu yang dilarang itu yang ke pasaran," katanya saat ditemui usai rapat koordinasi.
Airlangga menilai pelarangan hanya dalam bentuk minyak curah dan diwajibkan menggunakan kemasan dengan alasan kesehatan. Pelarangan ini, kata Airlangga, akan berdampak pada harga jual minyak curah lantaran harus menggunakan kemasan.
"Ya pasti lah (ada kenaikan harga), minyak curah kan nggak pakai kemasan, (kebijakan) itu memang untuk kesehatan supaya konsumennya higienis, jangan sampai pakai curah-curah itu enggak sehat malah," ucap Airlangga.