REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- PT Petrokimia Gresik menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 787.280 ton dalam rangka menghadapi musim tanam Oktober 2019-Maret 2020. Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik Yusuf Wibisono menjelaskan, jumlah yang disiapkan empat kali lipat lebih banyak dari ketentuan minimum pemerintah yang hanya 188.018 ton.
Adapun rinciannya, pupuk Urea 47.776 ton, ZA 138.690 ton, SP-36 197.814 ton, NPK Phonska 342.834 ton, dan Organik Petroganik 60.168 ton. Stok ini, kata Yusuf, merupakan bagian dari 1,26 juta ton stok pupuk bersubsidi yang disiapkan Pupuk Indonesia pada musim tanam Okmar 2019-2020.
"Bahwa dalam penyaluran pupuk bersubsidi perusahan berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019," ujar Yusuf melalui siaran persnya, Jumat (27/9).
Yusuf menjelaskan, dalam Permentan tersebut, alokasi pupuk bersubsidi 2019 yang harus disalurkan oleh Pupuk Indonesia adalah 8,87 juta ton. Dari jumlah tersebut, Petrokimia Gresik mendapat alokasi 5,24 juta ton. Hingga 25 September 2019, Petrokimia Gresik telah menyalurkan 3,66 juta ton atau sekitar 70 persen.
Sedangkan, lanjut Yusuf, untuk pendistribusian, Pupuk Indonesia maupun Petrokimia Gresik berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Salah satu ketentuan dalam Permendag Nomor 15 Tahun 2013 adalah bahwa stok pupuk bersubsidi harus tersedia untuk memenuhi kebutuhan petani hingga dua pekan ke depan.
“Namun sebagai langkah antisipasi atas kemungkinan lonjakan permintaan, Petrokimia Gresik meningkatkan ketersedian stok pupuk bersubsidi tiga hingga empat kali lipat. Kami memastikan penyaluran pupuk subsidi lancar sesuai alokasi yang ditetapkan Pemerintah,” kata Yusuf.
Petrokimia Gresik, lanjut Yusuf, saat ini sedang menjalankan program transormasi bisnis. Dimana selain kewajiban menyediakan pupuk bersubsidi, perusahaan juga memperbanyak stok pupuk komersil (nonsubsidi).
Sebab, pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang tercatat dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Yusuf melanjytkan, langkah ini diharapkan menjadi solusi bagi petani yang kebutuhan pupuknya tidak teralokasi dalam skema subsidi.
“Oleh karena itu, bagi petani yang ingin mendapat pupuk bersubsidi kami sarankan agar tergabung dalam kelompok tani dan menyusun RDKK,” kata dia.