Rabu 18 Sep 2019 02:30 WIB

Ekonom: Kenaikan Cukai Rokok Turunkan Konsumsi Rokok Mahal

Tren rokok mahal akan terus mengalami penurunan dengan kendali cukai rokok.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
Pedagang menunjukan bungkus rokok bercukai di pasar Minggu, Jakarta, Ahad (15/9).
Foto: Republika/Prayogi
Pedagang menunjukan bungkus rokok bercukai di pasar Minggu, Jakarta, Ahad (15/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Tauhid menuturkan, kenaikan tarif cukai rokok yang dilakukan pemerintah sejak tahun 2015 lalu terbukti menurunkan konsumsi rokok. Tapi, penurunan konsumsi utamanya hanya terjadi untuk rokok golongan satu. 

Tauhid mengatakan, pada dasarnya kebijakan cukai cenderung inelastis karena bagi perokok aktif berapapun harganya akan dibeli. Namun, setidaknya memiliki dampak persuasif agar perokok mengurangi atau bahkan mulai berhenti merokok. 

Baca Juga

Berdasarkan laporan Direktorat Bea dan Cukai yang ia terima, konsumsi rokok jenis Sigaret Kretek Mesin I, Sigaret Putih Mesin I, dan Sigaret Kretek Tangan I yang merupakah kelas rokok mahal mengalami penurunan pembelian. Namun sebaliknya, konsumsi rokok kelas bawah berharga murah cenderung stabil bahkan naik imbas beralihnya kelas rokok. 

"Saya kira itu dampaknya dan tahun 2020 diperkirakan tren rokok mahal akan terus turun dan berhasil dikendalikan pemerintah dengan instrumen kenaikan cukai," kata Tauhid.

Berkaca dari tahun 2017 dan 2018, pemerintah menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 9,91 persen dan 11,6 persen. Dari kenaikan itu, konsumsi rokok per tahun turun di bawah 5 persen terutama untuk golongan I. Tahun 2020 mendatang, diperkirakan penurunan konsumsi masih di bawah angka 5 persen. 

Perokok yang sulit berhenti mau tidak mau menurunkan kelasnya. Itu akan memicu industri rokok kelas menengah ke bawah menaikkan produksinya demi memenuhi kebutuhan pasar. Sementara, produsen rokok kelas atas akan mulai mengurangi produksi dan memperbanyak produk rokok kelas bawah. 

"Mereka (produsen) akan mempertahankan (produksi) sesuai dengan tingkatannya," kata Tauhid. 

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran naik 35 persen. Kenaikan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020 setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbit dan disahkan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan keputusan tersebut guna menekan konsumsi rokok yang selama ini terus mengalami peningkatan. "Kita melihat tujuan pemberian cukainya untuk mengurangi dan mengontrol konsumsi (rokok)," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement